Ini Arahan Pj Gubernur Teguh Seputar Pengadaan Barang/Jasa
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi memberikan arahan pada acara seminar Penguatan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang berlangsung di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
"Diharapkan kegiatan seminar ini membawa dampak bagi semua,"
Seminar diselenggarakan oleh Inspektorat DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam arahannya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Inspektorat DKI Jakarta yang telah bersinergi dengan Kejati DKI Jakarta dan BPPBJ DKI Jakarta menyelenggarakan seminar dalam rangkaian memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Pemprov DKI Raih Penghargaan Media Relations di PRIA 2017"Diharapkan seminar ini membawa dampak bagi semua. Khususnya bagi Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan pencerahan seputar mekanisme pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat," ujarnya, Kamis (12/12).
Lebih lanjut, Teguh juga meminta ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menaati aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
"Saya sampaikan bahwa teman terbaik saat ini adalah regulasi sebagai acuan bagi semua dalam pengadaan barang dan jasa yang masih menjadi area rawan korupsi," katanya.
Ia memaparkan, sekitar 50 persen APBD merupakan pengadaan barang dan jasa yang nilainya cukup besar.
"Saya juga berharap setelah mendengar hal-hal yang dibahas di seminar bisa menjadi acuan penyempurnaan berbagai hal terkait regulasi pengadaan barang dan jasa," paparnya.
Ia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk melakukan pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan serta akuntabel.
"Mudah mudahan seminar ini memberi pencerahan untuk lebih memotivasi dan mendorong melakukan yang terbaik serta bermakna bagi warga Jakarta," ungkapnya.
Teguh juga meminta agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada unsur conflict of interest.
"Kami juga berharap ke depannya setiap pengadaan barang dan jasa, khususnya yang memiliki risiko besar mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," pintanya.
Ditambahkan Teguh, pihaknya menargetkan penetapan APBD DKI tahun 2025 sebelum tanggal 20 Desember 2024 sehingga di awal Januari sudah dapat dilaksanakan.
“Semua pekerjaan memiliki berbagai risiko. Jadi, kita harus bekerja sebaik mungkin sesuai regulasi yang berlaku," tandasnya.