You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Borong Enam Penghargaan dalam Sehari
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Borong Enam Penghargaan dalam Sehari

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menerima beragam penghargaan dalam waktu sehari pada Rabu (18/12). Penghargaan tersebut mulai dari pengelolaan keuangan daerah hingga pelestarian kebudayaan.

"Kami selalu mengedepankan sinergi lintas sektor,"

Pj Gubernur Teguh menyebut, sejumlah penghargaan yang diterima dalam satu hari merupakan wujud kerja nyata seluruh jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini juga menjadi pemantik semangat bagi jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk terus optimal dalam memberikan pelayanan publik.

"Alhamdulillah, hasil ini merupakan kinerja kolektif teman-teman Perangkat Daerah. Kami selalu mengedepankan sinergi lintas sektor dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Sehingga, segala kebijakan dapat berjalan dengan terstruktur, transparan, serta akuntabel. Sekali lagi, kami bersyukur dan penghargaan ini menjadi semangat bagi kami dalam melayani masyarakat dengan lebih baik lagi," ujar Pj Gubernur Teguh, Rabu (18/12) malam.

Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

Pj Gubernur Teguh juga mengimbau seluruh jajaran agar tidak cepat puas dengan hasil yang telah diperoleh. Ia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk semakin meningkatkan kinerja. Sehingga, tidak hanya mempertahankan predikat yang sudah ada, tetapi juga bisa melampaui pencapaian target yang sudah dibuat.

"Intinya, saya mengingatkan kepada seluruh jajaran, yang kita kejar bukan sebuah penghargaan saja, tetapi juga nilai (value) dari apa yang sudah kita kerjakan dalam melayani warga. Sesungguhnya, hal inilah yang paling penting, bukan urusan seremonial saja. Semoga apa yang telah kita capai hari ini bisa menjadi motivasi bagi jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas kinerja," tandasnya.

Sejumlah penghargaan yang diraih dalam satu hari, yaitu APBD Awards dan Rakornas Keuangan Daerah 2024 Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Teknologi Informasi diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) dari Kementerian Kebudayaan RI, serta Penghargaan JAMKRIDA Award 2024 dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah RI.

Pada APBD Awards dan Rakornas Keuangan Daerah 2024 Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Teknologi Informasi, Pemprov DKI Jakarta meraih tiga kategori, yakni Realisasi Rasio Belanja terhadap Pendapatan Tertinggi, Realisasi Belanja Daerah Tertinggi, serta Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi.

Lalu, untuk anugerah Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, Pemprov DKI mendapatkan nilai 92,15. Sehingga, berhasil masuk klasifikasi Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi, dengan menduduki urutan 13 di tingkat nasional.

Selanjutnya, untuk Penghargaan JAMKRIDA Award 2024, DKI Jakarta meraih kategori Pemerintah Daerah Terbaik Kategori Ekuitas Jamkrida di Atas 175 Miliar Rupiah. Terakhir, dalam Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih emas untuk kategori Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi berkat pengembangan ekosistem kebudayaan di Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7663 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5466 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1315 personFakhrizal Fakhri