Realisasi Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai 95 Persen
Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hingga 19 Desember 2024, realisasi penerimaan pajak daerah Jakarta Barat senilai Rp6.997.492.349.964 atau mencapai 95 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp7.587.129.037.000.
" kami terus berupaya maksimal agar dapat mencapai target,"
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana menuturkan, pencapaian tersebut didapat dari 12 jenis pajak, yakni PKB, BBN-KB, BPHTB, hiburan, hotel, parkir, PAT, PBB-KB, PBB-P2, PPJ, reklame dan restoran.
Ia merinci, dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp1.227.546.497.700, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Rp1.506.696.586.981, Hiburan Rp104.417.678.056, Hotel Rp199.918.324.200, Parkir Rp47.307.116.458, Pajak Air Tanah (PAT) Rp11.846.679.979, PPJ Rp174.408.415, PKB Rp2.060.718.934.700 dan Reklame Rp 155.961.505.171.
Ini Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan BermotorSelanjutnya Restoran Rp654.183.870.845, BPHTB Rp957.920.679.467 dan PBB-KB Rp20.800.067.992.
"Dari Januari hingga tanggal 19 Desember 2024, realisasi penerimaan pajak daerah Jakarta Barat sudah Rp6.997.492.349.964 atau mencapai 95 persen," ujar Rusdian, Jumat (20/12).
Ditambahkan Rusdian, dari 12 jenis pajak, khusus untuk penerimaan PBB-P2 yang dalam kurun waktu tersebut telah mencapai Rp1.506.696.586.981, dari lima wilayah kota dan satu kabupaten, penerimaan Jakarta Barat menjadi ranking satu.
"Dengan capain tersebut, saat ini hingga akhir tahun kami terus berupaya maksimal agar dapat mencapai target yang ditetapkan yakni Rp7.587.129.037.000," tandasnya.