Pj Gubernur Teguh Apresiasi Legislatif Sahkan Empat Perda
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Persetujuan Peraturan Daerah ini akan dijadikan catatan penting"
Keempat Raperda tersebut yakni, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), dan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit (MRT).
Dalam pidatonya, Teguh mengapresiasi para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi materi Raperda ini.
Pj Gubernur Teguh Tinjau Kesiapan Nataru di Terminal Kalideres"Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dari Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini akan dijadikan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran Eksekutif," ujarnya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (23/12).
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Teguh menyampaikan, pengelolaan air limbah domestik menjadi salah satu isu penting yang dihadapi kota-kota besar dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, termasuk Jakarta.
Menurutnya, kebutuhan akan infrastruktur sanitasi yang memadai menjadi suatu keniscayaan karena air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, dan keberlanjutan ekosistem kota.
Teguh juga menyoroti sejumlah hal penting yang menjadi fokus dalam Raperda ini, di antaranya, penguatan sistem pengelolaan, peningkatan kapasitas masyarakat, penerapan sanksi dan insentif, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan.
"Disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus bentuk komitmen bersama antara Eksekutif dan Legislatif dalam mewujudkan pengelolaan air limbah domestik yang lebih baik, terpadu, dan berkelanjutan di DKI Jakarta," terangnya.
Terkait Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Teguh menyampaikan, rencana pengembangan strategis PT JIEP diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi di Jakarta.
Peningkatan investasi tersebut didukung dengan inisiatif ekonomi berbasis lingkungan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta penyediaan dukungan infrastruktur untuk memperkuat daya saing industri Jakarta.
"Eksekutif akan terus berupaya menumbuhkan dan meningkatkan kinerja PT JIEP guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di DKI Jakarta," ungkapnya.
Sementara, terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah PT JIEP, Teguh memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pemegang saham pengendali PT JIEP.
Kepemilikan saham mayoritas ini dalam rangka pengamanan aset serta mendukung ekspansi usaha ke depannya. Ia berharap, disetujuinya raperda ini dapat memperkuat struktur permodalan PT JIEP (Perseroda) untuk melakukan berbagai pengembangan program strategis.
Program strategis tersebut seperti, penyelesaian proses pengurusan sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan di Kawasan Industri Pulogadung hingga menyerap investasi pada sektor teknologi dan industri kreatif guna menciptakan pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta, Teguh berharap, pengembangan sistem transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui perluasan pembangunan MRT ini dapat mendukung akselerasi transformasi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan Kota Global.
Sejumlah dampak dari persetujuan Rnperda ini yakni mendukung upaya perluasan usaha PT MRT Jakarta hingga ke luar wilayah administrasi DKI Jakarta dan memperkuat permodalan PT MRT Jakarta guna melanjutkan pembangunan MRT Lin Utara-Selatan dan memulai pembangunan Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1.
"Raperda ini juga akan memberikan agilitas bagi PT MRT Jakarta dalam pengembangan usaha dan bertransformasi sebagai lembaga pemadu sistem untuk mewujudkan sistem angkutan umum massal yang terintegrasi, dengan tetap mempertahankan perannya sebagai operator sistem MRT," bebernya.
Teguh menginginkan agar jajaran Eksekutif terus menjaga semangat kemitraan dan sinergitas yang telah terjalin baik dengan DPRD DKI Jakarta. Sehingga, dapat menghasilkan berbagai program kerja strategis demi kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jhonny Simanjuntak menyampaikan apresiasinya terhadap jajaran Eksekutif maupun Legislatif dalam menyelesaikan keempat Raperda ini.
"Saya mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak baik Legislatif, Eksekutif maupun para pemangku kepentingan, dan juga masyarakat yang telah memberikan dukungan serta masukannya dalam rangka pembahasan empat ranperda," ucapnya.
Jhonny menegaskan, keempat Raperda tersebut telah melalui berbagai kegiatan pembahasan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta. Sedangkan, tahapan akhir telah dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Fasilitasi Perda oleh Kementerian Dalam Negeri merupakan tahapan formal dalam pembahasan Raperda sebelum keempat Raperda ini disetujui sebagai Peraturan Daerah," paparnya.
Ia menambahkan, hasil fasilitasi Kemendagri terhadap keempat Ranperda ini secara umum perlu dilakukan penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berserta lampirannya.
Dalam mekanisme pembahasan keempat ranperda tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
"Apabila dilihat dari aspek formil dan yuridis, keempat Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tentunya dengan persetujuan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah hadir pada Rapat Paripurna DPRD pada hari ini," tandasnya.