Ganjil Genap Ditiadakan pada 27-29 Januari 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada 27 hingga 29 Januari 2025 dalam rangka memperingati dua hari besar, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.
"Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak,"
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama masa libur panjang.
“Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin, Senin (20/1).
Pemprov DKI Pastikan Koridor 1 Transjakarta Tetap BeroperasiIa mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang, termasuk merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” tandas Syafrin.