You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024

Penerapan Ganjil Genap (Gage) ditiadakan pada Rabu tanggal 1 Mei 2024 yang merupakan Hari Libur Nasional bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pembangunan LRT Fase 1B Alami Deviasi Positif

“Maka dari itu, penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan pada peringatan Hari Buruh,  Rabu 1 Mei 2024,” ujar Syafrin, Senin (29/4).

Ditambahkan Syafrin, pihaknya mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7479 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1283 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1186 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1046 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye931 personBudhi Firmansyah Surapati