You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Rilis Penerbitan PBG Cepat Kurang Dari 30 Menit
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Urus PBG di Jakarta Hanya 17 Menit, DPMPTSP DKI Diapresiasi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Penyelesaian permohonan PBG di Jakarta luar biasa,"

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka merilis program layanan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih cepat, mudah, efektif dan efisien oleh DPMPTSP DKI Jakarta. Atas inovasi tersebut, program ini mendapatkan apresiasi dari Mendagri, Tito Karnavian dan Menteri PKP, Maruarar Sirait.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pengurusan permohonan Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) kini semakin mudah dan cepat sepanjang persyaratan teknis sudah dinyatakan lengkap.

Tingkatkan Akuntabilitas dan Efektivitas PBG, Pj Gubernur Dorong Sinergi dengan KPK

"Permohonan PBG rumah sederhana dua lantai diselesaikan sekitar 17 hingga 30 menit. Sementara uji coba permohonan PBG rumah susun yang diajukan oleh Perum Perumnas dengan ketinggiajn 30 lantai di Kemayoran, Jakarta Pusat diselesaikan sekitar 70 menit," ujar Teguh Setyabudi, di Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP DKI Jakarta, Senin (20/1).

Ia memaparkan, Pemprov DKI berkomitmen melakukan percepatan penerbitan PBG melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dengan data kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial di Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan begitu, proses penilaian permohonan PBG oleh petugas tim teknis dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah dan akurat," paparnya.

Teguh mengungkapkan, Pemprov DKI juga siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan PBG, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemprov DKI juga melakukan pembebasan retribusi untuk perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah.

“Kami berharap upaya yang telah dilakukan ini dapat mempercepat pembangunan rumah layak huni bagi MBR, serta memberikan kontribusi nyata terhadap program nasional penyediaan hunian terjangkau di Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait mengapresiasi DPMPTSP DKI Jakarta yang telah mampu mempercepat penerbitan PBG hanya dalam waktu 17 hingga 30 menit.

"Penyelesaian permohonan PBG di Jakarta luar biasa. Ini menandakan sumber daya manusia di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP DKI telah melayani warga dengan sepenuh hati dan profesional. Terima kasih Pj Gubernur DKI dan Mendagri Tito yang telah membantu kami dalam mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat Indonesia," katanya.

Pendapat senada disampaikan Mendagri, Tito Karnavian. Ia berharap, percepatan permohonan PBG di Jakarta dapat memacu dan memotivasi daerah lain untuk melakukan percepatan penerbitan perizinan serupa.

"Saya apresiasi DPMPTSP DKI mampu menyelesaikan permohonan penerbitan PBG rumah sederhana sekitar 17 menit. Kami akan memberikan penghargaan kepada daerah yang cepat memberikan layanan PBG," tandas Tito.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1303 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1223 personAnita Karyati
  3. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1058 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1048 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye953 personTiyo Surya Sakti