You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas CKTRP DKI Kembali Gelar Sosialisasi Pergub RDTR
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas CKTRP Sosialisasikan Peran RDTR Wujudkan Jakarta Kota Global

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta kembali menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta, di Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Kami memberi peluang sebesar besarnya kepada warga Jakarta untuk memberikan masukan

Sosialisasi hari kedua ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Direktorat Pengembangan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Andi Bardiansyah.

Kemudian, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR, Achmad Reinaldi Nugroho serta Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta, Merry Morfosa.

Dinas CKTRP Gelar Sosialisasi RDTR Tingkatkan Pemahaman Aparatur dan Masyarakat

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas CKTRP DKI Jakarta, Merry Morfosa memaparkan seputar peran RDTR dalam mewujudkan DKI Jakarta sebagai Kota Global. Pergub Nomor 31 tahun 2022 masih mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Setelah kebijakan makro yakni Perda Nomor 1 Tahun 2012 direvisi, maka aturan turunan Pergub Nomor 31 tahun 2022 akan dievaluasi kembali.

“Kami memberi peluang sebesar besarnya kepada warga Jakarta untuk memberikan masukan terkait Pergub Nomor 31 tahun 2022 dengan mengecek kembali RDTR melalui laman website jakartasatu.jakarta.go.id. Jika perizinan yang dimiliki saat ini berbeda dengan aturan pergub segera laporkan ke Dinas CKTRP DKI Jakarta," ujar Merry Morfosa, Selasa (15/8).

Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR, Achmad Reinaldi Nugroho menjelaskan, seputar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan prosedur pengajuannya di dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Warga yang ingin mengajukan PBG harus terlebih dahulu mengecek peruntukkan lahan yang akan dimanfaatkan," paparnya.

Sementara Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Direktorat Pengembangan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Andi Bardiansyah memaparkan terkait proses dan prosedur pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan.Ruang (KKPR) di sistem One Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA).

“Sejak diluncurkan hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 5,22 juta Nomor Induk Berusaha," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1415 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1318 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1252 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1162 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1096 personFolmer