Paripurna Penyampaian Pidato Gubernur Terpilih Dilakukan Usai Acara Pelantikan
Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pidato sambutan Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2025-2030 akan dilakukan usai prosesi pelantikan.
"Menunggu kepastiannya dari pemerintah pusat"
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, kesepakatan tersebut diperoleh setelah melalui pembahasan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang diadakan hari ini.
"Bamus hari ini menetapkan jadwal mengenai penyampaian pidato gubernur terpilih setelah dilantik dan setelah terima jabatan. Kita sepakati tanggal 18 sampai 20 Februari 2025,
menunggu kepastiannya dari pemerintah pusat," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/1).DPRD Umumkan Penetapan Gubernur dan Wagub TerpilihPenyelenggaraan Rapat Paripurna tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10024. 3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Khoirudin menjelaskan, usai pelantikan, acara serah terima jabatan Gubernur DKI Jakarta akan diselenggarakan bersamaan dengan acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Supaya hemat waktu, serah terima jabatannya sekalian saat Paripurna, biar waktunya hemat ya. Kebetulan pada tanggal tersebut tidak ada aktivitas dewan yang berbenturan sehingga mudah disepakati," terangnya.
Ia berharap, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung bisa berkolaborasi dengan DPRD DKI Jakarta dalam melaksanakan berbagai program.
"Setelah pelantikan, harapan saya Mas Pramono bisa berkolaborasi dengan semua. Pemerintahan daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD. Jadi kita adalah pemerintahan daerah, tidak ada lain kamar, satu rumah. Jadi tidak ada oposisi kita semua siap kolaborasi," tandasnya.