You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pj Gubernur Teguh Terbitkan Ingub Terkait Efisiensi APBD 2025
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pj Gubernur Teguh Terbitkan Ingub Terkait Efisiensi APBD 2025

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (30/1).

"Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran,"

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam instruksi ini, Pj Gubernur Teguh mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan reviu atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Ketua DPRD Dukung Pelaksanaan Efisiensi Anggaran

“Langkah ini untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” ujar Pj Gubernur Teguh, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (31/1).

Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:

1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.

2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.

3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.

4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.

5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.

6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:

a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.

c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.

d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.

e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.

f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," tandas Teguh.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar

    access_time06-02-2026 remove_red_eye4141 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Uji Emisi di Tanjung Barat Jangkau 102 Kendaraan Bermotor

    access_time05-02-2026 remove_red_eye1015 personTiyo Surya Sakti
  3. Pertumbuhan Ekonomi Jakarta 2025 Naik 5,21 persen

    access_time05-02-2026 remove_red_eye971 personFolmer
  4. Angka Kemiskinan di Jakarta Turun 0,25 Persen

    access_time05-02-2026 remove_red_eye887 personFolmer
  5. Inflasi Jakarta Ditarget Lebih Rendah dari Pusat di 2026

    access_time06-02-2026 remove_red_eye879 personDessy Suciati