You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Sahkan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DPRD Sahkan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Kebudayaan Betawi. Perda yang mulai dibahas sejak awal tahun ini terdiri dari 10 bab dan 49 pasal. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI, Selasa (18/8).

Dan kita bisa menjadi tuan rumah kebudayaan di rumah sendiri

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dengan disahkannya perda ini, maka secara hukum pelestarian Betawi telah diatur. Sehingga bisa mendorong siapapun untuk tetap melestarikannya.

"Saya sangat bangga dan apresiasi, melalui perda ini secara hukum kita menghargai budaya Betawi. Dan kita bisa menjadi tuan rumah kebudayaan di rumah sendiri," kata Ahok usai rapat paripurna DPRD DKI.

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Ahok mengharapkan, dengan adanya perda ini bisa meningkatkan pelestarian kebudayaan Betawi di Jakarta. Selain itu, Jakarta bisa menjadi kota tujuan wisata, baik lokal maupun mancanegara. Serta warga Jakarta bisa menghargai kearifan lokal.

"Saran-saran dari anggota dewan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan perda ini. Diharapkan juga dewan bisa melakukan pengawasan dan memberikan masukan jika ada penyimpangan," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12309 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1370 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1352 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1308 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1014 personBudhi Firmansyah Surapati