Komisi D-Dinas LH Bahas Penerapan Retribusi Sampah
Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) membahas penerapan retribusi sampah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Pengelolaan sampah menjadi lebih baik"
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike menilai, penerapan retribusi sampah bagi rumah tangga perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Komisi D merekomendasikan untuk rumah tangga, untuk rumah tinggal itu dipending dulu sampai betul-betul siap," ujarnya, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (4/2).
Ghozi Zulazmi Sebut OMC Langkah Tepat Kurangi Risiko BencanaYuke meminta agar Dinas LH DKI Jakarta meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan retribusi sampah serta kepedulian terhadap pengolahan sampah.
"Kami sarankan untuk konsentrasi sosialisasi dan pembenahan pengolahan sampah di tingkat RW, pengaktifan bank sampah, serta pendampingan," terangnya.
Ia mendukung upaya agar masyarakat mengurangi sampah dari sumbernya, antara lain melalui bank sampah. Untuk itu, Dinas LH perlu kembali mengaktifkan bank-bank sampah di seluruh Jakarta serta menyiapkan seluruh sarana yang dibutuhkan.
"Kami juga bisa bantu sosialisasikan karena tujuan sebetulnya Perda ini retribusi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kalau masyarakat aktif bisa mengurangi sampah dari sumber, retribusi mereka juga pasti akan dikasih keringanan atau mungkin dinolkan," ungkapnya.
Yuke menegaskan, retribusi sampah untuk sektor lain seperti industri tetap dapat berjalan karena dinilai sangat dibutuhkan. Apalagi, besaran retribusi untuk sektor ini juga tidak terlalu besar.
Ia mengapresiasi kerja sama Dinas LH DKI Jakarta dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah.
"Saya berharap kerja sama ini berjalan efektif sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih baik,"
ucapnya.Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto memaparkan, pengenaan retribusi sampah dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah dan meningkatkan upaya pengolahan sampah dari sumbernya.
"Masyarakat diajak peduli untuk melakukan pengurangan sampah, pengolahan sampah mulai dari sumber atau dari rumah. Poinnya adalah itu. Jadi yang wajib itu adalah masyarakat melakukan pengurangan sampah, menjadi nasabah bank sampah," bebernya.
Ia menambahkan, jika pelaksanaan retribusi sampah ditunda, pihaknya akan lebih fokus untuk meningkatkan sosialisasi terkait penerapan retribusi sampah dan mendengar berbagai masukan dari masyarakat.
"Kami memang menyadari bahwa masih diperlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tegasnya.
Dinas LH, imbuh Asep, akan menyiapkan sarana yang dibutuhkan, termasuk membangun bank sampah di 870 RW dan mengaktivasi kembali 852 bank sampah di seluruh Jakarta.
"Terhadap RW yang belum memiliki bahan sampah, maka akan kami upayakan agar RW tersebut mau membentuk bank sampah. Akan diaktivasi lagi yang perlu kami aktivasi," tandasnya.