Perekrutan Go-Jek Diimbau Tunggu Revisi UU LLAJ
Langkah perusahaan Go-Jek yang melakukan perekrutan anggota besar-besaran, sebelum dikeluarkannya kajian bersama soal payung hukum angkutan berbasis aplikasi, dikecam Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.
Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah menegaskan, seharusnya Go-Jek menunggu dulu hasil kajian tentang perlu tidaknya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi.
"Jangan malah lakukan rekrutmen besar- besaran. Mau nantang kita," ujar Andri, Selasa (18/8).
Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-UndangAndri menyampaikan, pihaknya bersama dengan kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat bahwa operasional Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya tetap harus mengacu pada UU LLAJ.
"Memang harus ikut undang-undang jika ingin dikontrol," tutur Andri.
Mantan Camat Jatinegara ini mengungkapkan, tidak bisa serta merta menindak keberadaan Go-Jek yang secara aturan UU LLAJ tidak termasuk dalam kategori angkutan umum. Karena itu, pengusaha angkutan berbasis aplikasi tersebut diminta duduk bersama mencari solusi untuk merevisi UU LLAJ.
"Kalau Go-Jek nanti sudah masuk aturan perundang-undangan, baru pemerintah bisa tindak tegas jika ada pelanggaran," jelas Andri.
Ia mengakui, keberadaan Go-Jek masih sangat diminati dan dibutuhkan warga ibu kota sebagai angkutan. Hal tersebut terbukti dari banyaknya masyarakat yang memesan layanan tersebut.
"Kami tidak bisa meminta Go-Jek untuk berhenti beroperasi karena masyarakat masih butuh. Maka dari itu sebaiknya pengusaha Go-Jek dan angkutan aplikasi lainnya mengajukan revisi UU LLAJ ke DPR," tandasnya.