Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-Undang
Sebagai alat transportasi alternatif, ojek sepeda motor diminta banyak peminat, khususnya di kawasan rawan kemacetan. Ojek dianggap sebagai solusi memecah kemacetan di ibu kota.
Ojek itu dibutuhkan di DKI dan sangat membantu
Maraknya penggunaan tersebut membuat perusahaan ojek berbasis aplikasi merekrut tenaga ojek secara besar-besaran.
Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengusulkan Kementerian Perhubungan membahas peraturan tentang ojek.
Pengojek Akan Dibuatkan Pangkalan Khusus Dekat Stasiun Tanah AbangMenurut Djarot, kebutuhan masyarakat terhadap jasa ojek terbilang sangat tinggi, hal tersebut lantaran lalu lintas di ibu kota yang semakin padat. Namun demikian, menurut Djarot, perusahaan jasa ojek tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Ojek itu dibutuhkan di DKI dan sangat membantu," ujar Djarot, Jumat (14/8).
Munculnya perusahaan-perusahaan ojek, kata Djarot, menunjukkan sudah adanya persaingan, sehingga dibutuhkan penyempurnaan melalui undang-undang yang mengatur jasa ojek tersebut.
Rekrutmen anggota, tambah Djarot, dilakukan lantaran adanya permintaan dari masyarakat yang semakin tinggi atas jasa tersebut. "Ini sudah harus dikontrol," tandas Djarot.