You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Komisi A-Pemprov DKI Bahas Implementasi Inpres Efisiensi Belanja
photo Dessy Suciati - Beritajakarta.id

Komisi A-Mitra Kerja Bahas Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama mitra kerja Eksekutif melakukan rapat koordinasi untuk membahas implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Melaksanakan efisiensi atau penghematan"

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko serta perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Inggard mengatakan, efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu kegiatan-kegiatan penting DPRD, seperti pengawasan peraturan daerah, reses, dan kunjungan kerja karena menyangkut pelayanan publik.

Pj Gubernur Teguh Terbitkan Ingub Terkait Efisiensi APBD 2025

"Kita berbicara dengan masyarakat, menyangkut masalah pengawasan peraturan daerah itu jangan sampai berkurang. Kemudian, tentu saja reses karena menjadi bahan-bahan kita menyusun APBD," ujarnya, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2).

Inggard menjelaskan, implementasi Inpers ini akan berdampak pada dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah. Namun demikian, DPRD DKI Jakarta tetap menghargai terbitnya Inpres Nomor 1 tahun 2025.

"Memang keuangan di tingkat pusat cukup ketat," terangnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko memaparkan, Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. 

Instruksi ini berisi arahan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan efisiensi pada beberapa mata anggaran, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan belanja makan minum.

"Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah menjadi arahan bagi keseluruhan baik itu kementerian, lembaga maupun daerah untuk melaksanakan efisiensi atau penghematan terhadap beberapa mata anggaran," ungkapnya.

Menurutnya, penyusunan APBD DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. DKI Jakarta tidak mendapatkan dana alokasi umum dari pemerintah pusat, melainkan dana transfer bagi hasil ke daerah.

Implementasi dari Ingub Nomor 2 Tahun 2025 saat ini diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah agar selektif dalam melakukan efisiensi anggaran. 

"Kita juga berharap bahwa apabila performa pendapatan kita tidak bisa mencapai target, maka kita sudah punya skenario skala prioritas dari belanja yang sudah dituangkan dalam APBD, itu sebetulnya pemaknaannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye4565 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye2781 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2228 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Festival Bandeng Rawa Belong Diminati Wisatawan

    access_time15-02-2026 remove_red_eye1313 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Cuaca Jakarta Diprakirakan Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

    access_time15-02-2026 remove_red_eye1149 personFolmer