You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi B, Pengawasan, Elpiji 3 Kg, Daerah, Penyangga
photo Doc - Beritajakarta.id

Komisi B-Dinas Nakertransgi Bahas LPG Bersubsidi

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrsngi) membahas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran tiga kilogram atau juga dikenal gas melon.

"Ketersediaan stok yang mencukupi"

Legislator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, ketersediaan gas bersubsidi yang dialokasikan bagi warga kurang mampu perlu mendapatkan perhatian, baik terkait ketersediaan atau stok, harga, dan penyaluran yang harus tepat sasaran.

"Prinsip utamanya adalah pasokan atau ketersediaan stok yang mencukupi untuk seluruh kelompok sasaran di DKI Jakarta. Perlu adanya monitoring, pengawasan terpadu agar tidak terjadi migrasi ke daerah penyangga yang memiliki harga eceran tertinggi LPG tiga kilogram lebih tinggi," ujarnya, Senin (9/2).

Iin Pastikan Stok Gas Elpiji Tiga Kilogram di Jaktim Aman

Ia menegaskan, perlu ada penindakan tegas dan memberikan efek jera terhadap distributor yang nakal untuk mengatasi masalah kelangkaan serta penyimpangan distribusi LPG di tingkat agen atau pangkalan maupun pengecer.

"Saat terjadi kelangkaan, operasi pasar juga diperlukan untuk menghindari penimbunan, sekaligus untuk mengendalikan harga," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah pusat untuk memastikan pendistribusian hingga harga LPG bersubsidi sesuai dengan aturan.

"Beberapa waktu lalu sebetulnya saya kira tidak terjadi kelangkaan, tapi lebih ke panic buying karena sempat adanya kebijakan tidak ada lagi pengecer yang boleh menjual LPG bersubsidi," ungkapnya.

Menurutnya, pada tahun 2024 DKI Jakarta mendapat kan kuota dari pemerintah pusat mencapai 417.234 metrik ton atau 139.081.000 tabung.

"Relaksasi hingga Desember 2024 itu melebihi kuota, sebanyak 417.848 metrik ton atau 139.616.000 tabung," bebernya.

Ia menambahkan, saat ini diperlukan revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kilogram. Sebab, mengacu Pergub tersebut pengawasan dan pengendalian ada masih di Dinas Perindustrian dan Energi (PE).

"Saat ini sudah tidak ada Dinas PE yang ada Dinas Nakertransgi. Melalui revisi Pergub ini juga perlu dipastikan mekanisme dan penerima manfaat. Termasuk opsi penggunaan teknologi QR Code agar tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye1446 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1144 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1045 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye883 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Bakesbangpol Ajak Warga Bantu Pantau Orang Asing

    access_time11-09-2026 remove_red_eye790 personFolmer