Petugas Gabungan Musnahkan Ikan Predator di Batu Ampar
Personel gabungan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kamis (13/2), memusnahkan 63 ikan jenis predator dari berbagai negara.
"Ikan predator ini harus dimusnahkan karena membahayakan,"
Pemusnahan dilakukan di showroom ikan predator, Jalan Pos Inerbang No 39RT 10/03 Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Nian Octavia mengatakan, pengawasan terhadap pelaku usaha ikan hias predator ini tindak lanjut aduan masyarakat.
76 HPR Divaksin Rabies di RPTRA Ciganjur BerseriSelain itu, jelas Nian, aktivitas penjualan atau budidaya ikan predator yang membahayakan juga dilarang pemerintah melalui Permen KP N
o 19 Tahun 2020."Larangan penjualan atau budidaya ikan predator ini diatur dalam Permen KP No 19 Tahun 2020," kata Nian.
Nian menambahkan, pihaknya selalu mengedukasi pedagang ikan hias untuk tidak memperjualbelikan ikan yang dilarang, karena akan mendapat sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Disebutkan, 63 ekor ikan hias predator yang dimusnahkan ini terdiri dari Aligator 11 ekor, Arapaima satu ekor, Piranha 18 ekor, Pikokbas 31 ekor dan Esox dua ekor.
"Ikan predator ini harus dimusnahkan karena membahayakan, memiliki daya tahan tubuh yang kuat," ujarnya.
Sejauh ini, aku Nian, pihaknya belum mengetahui asal ikan predator ini. Sebab menurut pengakuan pemiliknya, ia hanya menerima dari penjual yang datang ke tokonya. Sehingga transaksi dilakukan di tempat dan tidak tahu asal usul penjualnya.
"Mereka tidak paham kalau ikan predator itu dilarang. Namun kini mereka memahami makanya mau menyerahkan kepada kami untuk ditindak sukarela," ungkap Nian.