Bina Tertib Praja Trotoar Sasar Banyak Ruas Jalan di Jakarta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Bina Tertib Praja Trotoar Jakarta Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar yang
masih banyak disalahgunakan, terutama parkir tidak sesuai ketentuan."lokasi parkir yang memadai bagi pengunjung,"
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban ini diperlukan mengingat maraknya pelanggaran terkait parkir di trotoar, yang mengganggu fungsi fasilitas umum.
Ia menyampaikan, operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.
Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi“Selain itu, juga merujuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujar Satriadi, Kamis (27/2).
Satriadi menjelaskan, sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi berupa surat kepada pemilik atau pengelola tempat usaha, untuk tidak menggunakan trotoar dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat parkir.
"Kami berharap, para pelaku usaha dapat menyediakan lokasi parkir yang memadai bagi pengunjung mereka," kata Satriadi.
Ia mengimbau agar seluruh pihak dapat bersinergi dengan Satpol PP DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban dan fungsi trotoar, serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga fungsi trotoar dan fasilitas umum lainnya demi kenyamanan bersama.
"Dalam operasi ini, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan TNI/Polri, serta mengutamakan pendekatan persuasif, preventif, dan humanis dalam penanganan pelanggaran ketertiban umum," tandas Satriadi.
Sekadar diketahui, Operasi Bina Tertib Praja Trotoar bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dari adanya parkir liar di trotoar dengan sasaran antara lain, pelaku usaha sebagai penyedia lokasi parkir, penyelenggara parkir yang tidak ada izin dari pemerintah serta pemilik kendaraan sebagai pelanggar ketentuan parkir.
Berikut sasaran pelaksanaan operasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi antara lain:
a. Tingkat Provinsi
• Jalan Suryo dan Jalan Senopati
• Jalan Cikini Raya
• Jalan Pesanggrahan
• Jalan Tanjung Duren
b. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat
• Jalan Blora
• Jalan Batu Tulis
• Jalan Letjend Suprapto
c. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara
• Jalan Inspeksi Kali Sunter
• Jalan Danau Sunter Selatan
• Jalan Mangga Dua
d. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat
• Jalan Tanjung Duren Raya
• Jalan Kyai Tapa
• Jalan Palmerah Utara
• Jalan S Parman
• Jalan Panjang
• Jalan Utama Raya
• Jalan Bangun Nusa Raya
• Jalan Peta Barat
• Jalan Kamal Raya
• Jalan Kembangan Raya
• Jalan Joglo Raya
• Jalan Pesanggrahan Raya
• Jalan Pancoran Glodok
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan KH Moch Mansyur
• Jalan Latumenten
e. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan
• Jalan Wolter Monginsidi
• Jalan Gunawarman
• Jalan Tebet Barat Dalam
• Jalan Kemang Raya
f. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
• Jalan Matraman Raya
• Jalan Jenderal Urip Soemoharjo
• Jalan I Gusti Ngurah Rai
• Jalan Otista Raya
• Jalan Dewi Sartika
• Jalan Soetoyo
• Jalan Jatinegara Barat
• Jalan Jatinegara Timur
• Jalan Rawa Bening.