KI DKI Terima Laporan Layanan Informasi Publik dari PPID Bawaslu
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menerima laporan layanan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/2).
"
Bawaslu sebagai badan publik yang informatif,"
Laporan diserahkan oleh anggota Bawaslu, Quin Pegagan di Kantor Komisi Informasi, Gedung Graha Mental Spiritual.
Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali mengapresiasi penyerahan laporan layanan informasi publik dari PPID Bawaslu DKI Jakarta.
Komisi Informasi Gelar Visitasi ke BPBUMD DKI"Laporan ini semakin mengokohkan Bawaslu sebagai badan publik yang informatif serta menunjukkan komitmen penyampaian informasi secara cepat," ujar Aang Muhdi Gozali, Kamis (27/2).
Aang menjelaskan, laporan layanan informasi PPID setiap badan publik merupakan kewajiban dan bahan penilaian dalam pelaksanaan E-Monev mendatang.
Untuk itu, KI berharap Bawaslu DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak.
"Diharapkan Bawaslu DKI Jakarta terus membumikan Keterbukaan Informasi Publik sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel," paparnya.
Aang menuturkan, kunjungan ini menjadi momentum penting bagi kedua lembaga memperkuat sinergi bersama Bawaslu DKI Jakarta.
"Sehingga terwujud keterbukaan informasi yang berkualitas bagi masyarakat DKI Jakarta," tuturnya.
Sekadar diketahui, KI DKI Jakarta juga menyerahkan sertifikat hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2024 kepada Bawaslu DKI sebagai badan publik berpredikat informatif.