Satpol PP Awasi 300 Tempat Usaha Selama Ramadan, Tingkat Kepatuhan Meningkat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengawasan terhadap 300 tempat usaha hiburan dan rekreasi sejak awal Ramadan hingga 9 Maret 2025.
"pemanggilan terhadap pengelola usaha bersangkutan,"
Dalam pengawasan tersebut, dua tempat usaha hiburan diketahui melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadan. Kedua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan terdiri dari satu tempat biliar di Cakung, Jakarta Timur, serta satu bar di Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan kedua tempat usaha hiburan yang melanggar dinilai tidak mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 H/2025 M.
Dinas Parekraf Gelar Pembinaan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1446 H“Dua tempat usaha hiburan dan rekreasi tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pemanggilan terhadap pengelola usaha bersangkutan untuk dilakukan pembinaan,” ujar Satriadi, Senin (10/3).
Ia menyampaikan, jumlah pelanggaran yang relatif kecil dibandingkan total 300 tempat usaha yang diawasi menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan Ramadan di Jakarta semakin meningkat.
Ia menilai, mayoritas tempat usaha telah memahami dan menjalankan ketentuan yang ditetapkan, sehingga hanya segelintir yang masih melanggar dan perlu diberikan pembinaan.
“Hal ini mencerminkan adanya kesadaran yang lebih tinggi dari para pemilik usaha untuk menyesuaikan operasional mereka dengan regulasi yang berlaku selama bulan suci,” katanya.
Meski demikian, Satriadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menambahkan, pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan pemantauan hingga akhir Ramadan guna memastikan tidak ada pelanggaran serupa di kemudian hari. Kami terus mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.