Pencairan Dana Apresiasi PJLP Maksimal 21 Maret 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Sekretariat Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/SE/2025 tentang Teknis Pemberian Apresiasi dan Pembayaran Harga Jasa Bulan Maret kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Memberikan penghargaan kepada para PJLP,"
Surat Edaran tersebut berisikan aturan pemberian apresiasi kepada PJLP yang masih aktif bekerja hingga Februari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, apresiasi diberikan sebesar satu kali harga jasa bulanan dan akan diproses melalui sistem e-pjlp.
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Lakukan Upaya Stabilisasi“PJLP yang masih melaksanakan tugasnya dan terdaftar dalam listing Februari 2025 berhak menerima apresiasi ini. Pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari penginputan data hingga pemindahbukuan ke rekening penerima,” ujar Chaidir, Selasa (18/3).
Dalam Surat Edaran tersebut, penginputan data dilakukan pada 14-17 Maret 2025, diikuti penerbitan listing pada 17-18 Maret 2025.
Kemudian, Surat Perintah Membayar akan diterbitkan paling lambat 20 Maret 2025, sementara pencairan dana ke rekening PJLP dijadwalkan maksimal 21 Maret 2025. Chaidir memastikan proses ini berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan penghargaan kepada para PJLP atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik di Jakarta,” tandasnya.