KI DKI Tekankan Pentingnya Tata Kelola Sistem Data dan Informasi
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tata kelola data dan informasi yang baik.
"Mendorong agar setiap badan publik menjadi informatif,"
Hal ini ditegaskan Luqman saat visitasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan rekomendasi hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev) 2024 kepada pihak rumah sakit.
"Kami berkepentingan untuk mendorong agar setiap badan publik menjadi informatif," ujarnya, Selasa (18/3).
KI Soroti Peningkatan Aspek Digitalisasi Disparekraf DKIIa mengungkapkan, hasil rekomendasi E-Monev 2024 menyebutkan rumah sakit ini masuk dalam kategori Cukup Informatif.
Menurut Luqman, hasil rekomendasi ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan RSUD Jagakarsa untuk meraih kategori 'Informatif' di masa mendatang.
“Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam tata kelola badan publik yang baik, termasuk rumah sakit. Kami berharap visitasi ini dapat mendorong RSUD Jagakarsa untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasinya agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” kata Luqman.
Ia juga menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan mudah diakses.
“Kami mendorong RSUD Jagakarsa untuk terus menyempurnakan sistem pelayanan informasi, terutama pembaruan Daftar Informasi Publik yang mencakup informasi setiap saat, informasi berkala, serta informasi serta-merta,” jelasnya.
Direktur RSUD Jagakarsa, Fiena Fitriah, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan KI DKI Jakarta
"Kami ingin memahami lebih dalam catatan perbaikan dari hasil e-Monev agar dapat meningkatkan pelayanan informasi publik dan meraih kategori 'Informatif'," ungkapnya