You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Empat Kapal Langgar Aturan di Perairan Kepulauan Seribu Selatan Ditertibkan
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Empat Kapal Nelayan di Perairan Kepulauan Seribu Kedapatan Langgar Aturan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Suku Dinas  KPKP Kepulauan Seribu melakukan pengawasan operasional kapal nelayan di perairan Kepulauan Seribu Selatan. Hasilnya, ditemukan empat kapal nelayan yang kedapatan melanggar peraturan.

"Melanggar penggunaan alat tangkap sejenis mini trawl"

Kepala Bidang Kelautan Dinas KPKP Jakarta, Imam Fitrianto mengatakan, pengawasan ini rutin dilakukan di perairan Kepulauan Seribu. Operasi pengawasan yang dilakukan terkait dokumen perizinan hingga alat tangkap yang digunakan.

"Setelah kita lakukan monitoring dan pengawasan di perairan Pulau Rambut, Pulau Panjang, dan Pulau Untung Jawa, ditemukan empat dari lima kapal yang melanggar penggunaan alat tangkap sejenis mini trawl," ujarnya, Jumat (21/3).

Pengawasan Kapal Tangkap di Kepulauan Seribu Terus Dilakukan

Ia menjelaskan, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

"Kapal-kapal itu telah diberikan pembinaan serta teguran berupa penghalauan untuk menjauh dari pulau terdekat minimal lebih dari 12 mil," terangnya.

Menurut Imam, kegiatan pengawasan ini juga melibatkan Pengawas Perikanan Provinsi Banten dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

"Pengawasan ini juga menindaklanjuti laporan nelayan terkait banyak alat tangkap bubu yang menghilang di sekitar perairan Pulau Untung Jawa," ungkapnya.

Ia berharap, melalui pengawasan ini bisa meningkatkan kesadaran para nelayan untuk menangkap ikan dengan alat ramah lingkungan. Kemudian, selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan melengkapi dokumen kapal.

"Kami ingin ekosistem laut dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu tetap terjaga dan lestari. Operasi pengawasan ini akan terus diintensifkan. Apabila masih kedapatan ada nelayan yang melanggar akan ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi," tegasnya.

Sementara itu, Lurah Pulau Untung Jawa, Sidartawan menambahkan, akhir-akhir ini banyak nelayan yang melaporkan alat tangkap mereka hilang dan mendapati kapal penangkap ikan yang melanggar aturan dari luar wilayah Jakarta sering beroperasi di perairan Kepulauan Seribu Selatan.

"Saya mengapresiasi tim pengawas Dinas KPKP yang terus mengintensifkan pengawasan di perairan Kepulauan Seribu. Semoga tidak ada lagi nelayan yang nakal dan ekosistem laut kita tetap terjaga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bebaskan PBB Rumah Kategori Tertentu, Ini Syaratnya

    access_time26-03-2025 remove_red_eye595 personDessy Suciati
  2. Dinas LH Ajak Warga Kunjungi RDF Rorotan

    access_time25-03-2025 remove_red_eye582 personAnita Karyati
  3. Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

    access_time28-03-2025 remove_red_eye580 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Dinas LH Tambah SPKU dan Deodorizer Dukung Operasional RDF Plant Rorotan

    access_time25-03-2025 remove_red_eye571 personAnita Karyati
  5. Andilan Potong Kebo Tradisi Lebaran Ala Betawi

    access_time29-03-2025 remove_red_eye557 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik