You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Deklarasikan Sembilan Kelurahan Stop BABS
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sembilan Kelurahan di Jakut Deklarasi Stop BABS

Sebanyak sembilan kelurahan di Jakarta Utara mendeklarasikan gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sebagai implementasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

"Jakarta Utara progresnya mencapai 87 persen"

Sembilan kelurahan tersebut yakni, Kelurahan Kamal Muara, Pejagalan, Tanjung Priok, Kebon Bawang, Koja, Lagoa, Semper Timur, Rorotan, dan Kelurahan Sukapura.

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, kegiatan ini salah satu momen penting dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih serta sehat. 

MMD Kelurahan Paseban Fokus Penanganan Kesehatan Lingkungan

"Hari ini bertambah lagi sembilan kelurahan yang mendeklarasikan Stop BABS. Maka itu, di Jakarta Utara progresnya mencapai 87 persen atau sudah 27 dari 31 kelurahan," ujarnya, saat menyaksikan langsung deklarasi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (26/3). 

Ali menjelaskan, dengan capaian tersebut, akhirnya Pemkot Jakarta Utara bisa mengikuti penilaian Kabupaten/Kota Sehat Penghargaan Padapa. Sebab, persyaratan mengikuti penilaian dengan 80 persen Stop BABS sudah terpenuhi.

"Saya berharap, Kelurahan Penjaringan, Kalibaru, Marunda, dan Kelurahan Cilincing dapat juga segera melakukan BABS terbuka menjadi 0 atau tidak ada lagi buang sembarangan," ungkapnya.

Ali menginginkan, melalui deklarasi ini, pemerintah dan warga Jakarta Utara bersama-sama berkomitmen untuk mengakhiri kebiasaan BABS dan mendorong masyarakat untuk memiliki akses ke jamban sehat.

"Semoga tidak ada lagi warga yang buang air besar sembarangan. Mari kita jadikan Jakarta Utara sebagai kota sehat, bebas dari penyakit yang ditularkan melalui lingkungan yang tidak higienis," tegasnya. 

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Lysbeth Regina Pandjaitan, menambahkan, percepatan pencapaian stop babs ini berdasarkan surat edaran dari Kemendagri RI No. 600.10.3/8931/Bangda tanggal 11 agustus 2023.

Kemudian, berdasarkan data per maret 2025 capaian Stop BABS di Jakarta untuk Kabupaten Kepulauan Seribu sudah mencapai 100 persen, kota Jakarta Pusat 100 persen, Jakarta Selatan 98,46 persen, Jakarta Utara 58,6 persen, Jakarta Barat 42,86 persen, dan Jakarta Timur 36,92 persen.

"Deklarasi hari ini, menjadikan kita menduduki peringkat ke empat se-DKI. Kita berharap tahun ini bisa 100 persen," ucapnya.

Menurutnya, praktik buang air besar sembarangan masih menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan sanitasi yang layak. Sebab, perilaku ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada berbagai penyakit seperti dare, infeksi saluran pernapasan, dan stunting.

"Mudah-mudahan dengan komitmen ini bisa kita jaga bersama, dan wujudkan dalam kehidupan sehari-hari," bebernya. 

Sementara itu, salah seorang warga RW 12, Kebon Kosong, Iwan Sopian mengaku bangga dan berterima kasih kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara yang telah peduli dengan lingkungannya.

"Di wilayah saya ada empat titik sanitasi komunal. Melalui deklarasi ini, warga di RT 01/12 menjadi lebih disiplin, pola hidupnya menjadi sehat. Sebelumnya mereka biasa BABS di kali, hal ini tentu mencemari lingkungan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye18398 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1810 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1202 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1159 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1074 personFakhrizal Fakhri