You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Berikut Tatacara Pendatang Baru di Jakarta Lapor Diri
....
photo doc - Beritajakarta.id

Ini Cara Lapor Diri bagi Pendatang Baru di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pendatang baru dari daerah agar melapor diri kepada pengurus RT dan RW setempat sekaligus mengurus administrasi kependudukan (adminduk) mereka ke Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sesuai domisili.

"Masyarakat tidak perlu sungkan lapor ke Loket Dinas Dukcapil,"

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pendatang baru pada 2024 yang secara sadar melaporkan ke Loket Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebesar 84.783 jiwa. Angka tersebut turun dari 2023 sebanyak 395.298 jiwa.

"Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 orang jumlah pendatang baru dan kami berharap secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta," katanya, Senin  (7/4).

Administrasi Kependudukan Pendatang Baru Arus Balik Bakal Ditata

Karena itu, ia berharap, para pendatang baru segera melapor diri dan mengurus adminduk mereka sesuai ketentuan berlaku sesegera mungkin. Layanan adminduk yang disediakan Pemprov DKI Jakarta dipastikan tak dipungut biaya sepeser pun.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga memiliki layanan adminduk dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi. Para pendatang baru bisa mengakses layanan tersebut sesuai domisili dan akan dilayani sebaik mungkin berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurut Budi, pihaknya akan membagi pendatang dalam dua kategori meliputi pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah. Mereka yang tidak berniat pindah adminduk sesuai domisili itu akan menjadi penduduk non permanen di DKI Jakarta.

Ia mengimbau pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya agar segera melapor diri. Demikian juga dengan pendatang yang tidak membawa SKP dari daerah asal agat melapor diri dan akan dilayani sesuai ketentuan berlaku.

Sebagai informasi, berikut mekanisme dan prosedur pelaporan yang perlu dilakukan:

1. Pendatang membawa SKP dari daerah asal.

A. Melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: SKP, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.

B. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI agar melapor ke pengurus RT terkait kedatangannya.

C. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan.

D. Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.

2. Pendatang tidak membawa SKP/penduduk non permanen.

A. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

B. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen".

C. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen.

D. Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.

E. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari satu tahun.

Budi mengharapkan, para pendatang baru yang datang sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan kerja. Selain itu, mereka juga diharapkan telah memiliki jaminan tempat tinggal di Jakarta.

"Layanan kami gratis. Masyarakat tidak perlu sungkan lapor ke Loket Dinas Dukcapil sesuai domisili. Pendataan arus balik pascamudik hari raya ini secara dinamis akan digelar mulai 8 April hingga 8 Juni 2025," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1850 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1742 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1729 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1665 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1569 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik