You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Dukcapil Jakpus Gelar Layanan Jemput Bola di Delapan Lokasi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dukcapil Jakpus Gelar Layanan Jemput Bola di Delapan Lokasi

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Rabu (9/4), menggelar layanan jemput bola dan sosialisasi administrasi kependudukan (Adminduk) di delapan lokasi.

"Kami akan membantu proses permohonan pindah bagi warga pendatang baru,"

Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, S Bachri mengatakan, pelayanan jemput bola digelar untuk memberikan kemudahan bagi warga pendatang pascaidulfitri 1446 H.  

"Kami akan membantu proses permohonan pindah bagi warga pendatang baru,"ujarnya.

Pelajar SMK Kemala Bhayangkari Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

Dijelaskan Bachri, untuk pendatang baru yang ingin menetap di Jakarta harus membawa surat keterangan pindah dari daerah asal, KTP dan KK serta membawa surat penjamin bila pindah bukan ke rumah sendiri.

"Warga pendatang non permanen kami imbau mendaftar secara mandiri melalui http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Serta melapor ke petugas Dukcapil di kelurahan masing masing," tegasnya.

Disebutkan Bachri, hari ini kegiatan dilaksanakan di wilayah RW 07 Petojo Selatan, Gambir; RW 04 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar; RW 05 Cempaka Baru, Kemayoran; RW 01 Kramat, Senen; RW 09 Menteng, Kecamatan Menteng;

Kemudian di wilayah RW 05 Karet Tengsin, Tanah Abang; RW 12 Tanah Tinggi, Johar Baru dan RW 08 Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7705 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1286 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1063 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye933 personBudhi Firmansyah Surapati