You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Modernisasi Sistem Perpajakan Melalui Penerapan E-TRAPT
.
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

DKI Modernisasi Sistem Perpajakan Melalui Penerapan E-TRAPT

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta membuat satu langkah inovatif dengan penerapan sistem online Electronic Transaction Perporation Agent atau E-TRAPT.

"Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Wajib Pajak,"

E-TRAPT merupakan platform atau alat pengumpulan data transaksi yang terdiri dari bermacam-macam sumber data sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan akurat serta dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah. E-TRAPT berbentuk Agent Software bukan perangkat tapping box.

Penerapan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2, Wujudkan Keadilan Perpajakan

Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik. Selain itu, Wajib Pajak juga wajib menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga menawarkan insentif khusus bagi setiap Wajib Pajak yang menerapkan E-TRAPT.

“Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Wajib Pajak,” ujarnya, Rabu (9/4).

Ia menyampaikan, wajib pajak tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien dengan sistem ini, tetapi juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan.

Lusiana menjelaskan, penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien.

“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem ini ke depannya, agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal. Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum online transaksinya, pemasangan E-TRAPT akan dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UPPPD dan Suku Badan. Atau Wajib Pajak dapat langsung mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan mengirimkan permohonan kepada UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.

Berikut Cara Kerja E-TRAPT: E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut kemudian akan di-capture dan dikirimkan langsung ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Berdasarkan data transaksi yang telah terekam tersebut, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat wajib pajak akan melakukan pembayaran melalui portal: pajakonline.jakarta.go.id. Usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem.

Tidak hanya itu, pelaporan pajak pun menjadi lebih sederhana. Wajib Pajak yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan mudah.

Dengan adanya sistem ini, proses perpajakan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien, sehingga Wajib Pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani proses administrasi yang rumit.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4376 personNurito
  2. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1856 personAnita Karyati
  3. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1854 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Ingin Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Internasional

    access_time19-04-2025 remove_red_eye1614 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Arifin Optimis Jakarta Pusat Raih Predikat Utama KLA 2025

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1457 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik