You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Legislator Dukung Aturan ASN DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum
photo Doc - Beritajakarta.id

Legislator Dukung Aturan ASN DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

"Sudah bagus inovasinya, apresiasi langkah Pak Gubernur untuk mendorong hal ini,"

"Sudah bagus inovasinya, apresiasi langkah Pak Gubernur untuk mendorong hal ini," ujar Ali, Jumat (25/4).

Puluhan Pohon Tambah Penghijauan Taman Sensori

Menurutnya, kebijakan ini mendorong ASN untuk menjadi teladan bagi warga dalam membiasakan penggunaan transportasi publik. 

Ia menilai, ASN yang terlibat langsung dalam penyusunan kebijakan di lingkungan Pemprov DKI, dapat memberikan masukan berharga dari sudut pandang pengguna layanan.

"Tentunya ada masukan-masukan positif dari mereka secara langsung perihal transportasi publik, karena mereka juga sebagai pengguna," imbuhnya.

Di sisi lain, Ali mendorong Pemprov DKI untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan ini. Ia juga mendukung langkah pemerintah daerah yang meniadakan kendaraan dinas setiap hari Rabu sebagai bentuk komitmen atas kebijakan tersebut.

"Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN juga harus melaporkan kepatuhan terhadap kebijakan itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1159 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye905 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye888 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati