Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina mendukung langkah Gubernur DKI, Pramono Anung yang mewajibkan seluruh
"Kami mendukung penuh kebijakan ini,"
Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ini dinilai sejalan dengan upaya pengendalian polusi udara dan kemacetan lalu lintas yang selama ini menjadi persoalan utama di Jakarta.
Legislator Dukung Aturan ASN DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Karena ini bukan hanya soal efisiensi transportasi, tapi juga soal perubahan pola pikir dan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan,” ujar Wa Ode, Senin (28/4).
Menurut Ode, kewajiban ASN menggunakan transportasi umum juga dapat mendorong peningkatan penggunaan moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, LRT dan KRL.
Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang menggratiskan biaya transportasi umum bagi ASN selama kebijakan ini berjalan.
“Dengan ASN menggunakan transportasi umum, masyarakat bisa melihat langsung bahwa moda transportasi publik memang layak dan nyaman digunakan sehari-hari,” tandasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan menerapkan kebijakan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.
Ia meminta seluruh ASN agar menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Agar aturan ini berjalan baik, Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak menyediakan fasilitas kendaraan dinas pada hari tersebut.