You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ratusan ASN Pemkot Jakpus Ikut Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Pergub Nomor 2/2025
photo Folmer - Beritajakarta.id

ASN Pemkot Jakpus Disosialisasikan Pergub Nomor 2/2025

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Senen (28/4), mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025 perihal pemberian izin pernikahan dan perceraian.

"Pergub ini mencegah ASN pria beristri lebih dari satu yang tidak sesuai aturan,"

Kegiatan yang diadakan di Ruang Pola Kantor Wali Kota ini dibuka Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbaruddin.

Wamendagri Tegaskan Pergub 2/2025 Beri Jaminan Perlindungan Keluarga ASN

Iqblal mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar ASN dapat menaati aturan yang berlaku serta terhindar dari sanksi disiplin kepegawaian.

"Pemprov DKI memiliki payung hukum yang wajib dipatuhi seluruh ASN seputar ketentuan mengikat pernikahan dan perceraian," ujar Iqbal, Senin (28/4).

Menurut Iqbal,  Pergub Nomor 2 tahun 2025 mengikuti perkembangan dinamika saat ini menuntut ASN lebih profesional dan menjadi tauladan bagi masyarakat.

Beberapa latar belakang terbitnya Pergub Nomor 2 tahun 2025  ini, jelas Iqbal, diantaranya memberikan perlindungan kepada suami atau istri dan anak ASN dengan pelaporan perkawinan sesuai ketentuan; mencegah terjadinya perceraian tanpa izin yang dilakukan aparatur dan menjamin hak hidup layak bagi anak dan bekas istri.

"Pergub ini mencegah ASN pria beristri lebih dari satu yang tidak sesuai aturan, serta meminilasir potensi kerugian keuangan daerah karena kelebihan pembayaran tunjangan keluarga sebagai dampak perceraian tanpa izin," bebernya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1165 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1146 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye909 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye902 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye833 personBudhi Firmansyah Surapati