You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembongkaran ruko di Jalan Swadaya, Grogol Petamburan, Jakbar
photo Folmer - Beritajakarta.id

21 Kios di Jl Tanah Sereal X Ditertibkan

Sebanyak 21 kios yang berdiri di atas saluran air dan mengganggu ketertiban umum di Jalan Tanah Sereal X, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditertibkan petugas, Kamis (20/8). Sebanyak 75 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban tersebut.

Pembongkaran kios-kios atau warung ini sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang langsung diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta

Pembongkaran kios-kios atau warung ini sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang langsung diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta,” kata Lurah Tanah Sereal, Khambali Kholid.

Dikatakan Khambali, puluhan warung telah berdiri selama bertahun lamanya. Petugas selama ini kesulitan untuk membersihkan saluran air serta menggangu aktivitas jalan karena sering macet.

Ruko Senilai Rp4 Miliar Dibongkar Pemkot Jakbar

“Setelah pembongkaran dilakukan, PPSU akan membersihkan saluran air agar dapat berfungsi normal,” ujarnya.

Para pemilik warung sempat kebingungan mengetahui tempat usahanya dibongkar. Bahkan, mereka sempat minta agar diberi kebijakan, namun pembongkaran tetap dilaksanakan.

“Tolong beri kami kebijaksanaan, carikan tempat untuk berusaha, jangan hanya dibongkar saja,” ucap satu pedagang kepada petugas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7934 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6770 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1761 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1531 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1448 personFakhrizal Fakhri