Berada di Jalur Hijau, 22 Bangunan di Duri Kepa Dibongkar
Puluhan bangunan permanen di Jalan Patra Raya RT 07/02, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan yang kebanyakan permanen itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Total sebanyak 22 bangunan permanen yang ditertibkan hari ini
"Total sebanyak 22 bangunan permanen yang ditertibkan hari ini," ujar Agus Trijono, Camat Kebon Jeruk, Kamis (20/8).
Agus mengatakan, puluhan bangunan tersebut berdiri di atas lahan jalur hijau milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Mereka (Pemilik) tidak ada IMB karena ini jalur hijau," ucapnya.
Inrit di Jalan Kebantenan I DibongkarNamun, lanjut Agus, pihak Kecamatan Kebon Jeruk tetap menjalankan prosedur yang telah ditentukan sebelum melakukan pembongkaran.
Dari memberikan Surat Peringatan (SP), hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri bangunan milik mereka.
"Sudah dilayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar. Tapi pemilik mengabaikan, sehingga hari ini kami yang akan membongkarnya," tutur Agus.
Sebanyak 30 personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Kebersihan, hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan dalam proses pembongkaran. Barang-barang warga yang masih berada di dalam rumah pun dibantu oleh anggota Satpol PP untuk dikeluarkan.
Menurut Agus, nantinya di atas lahan yang ditertibkan akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). “Setelah bangunan ditertibkan, kita akan jadikan areal taman,” tandasnya.