KI DKI Ajak Buruh Manfaatkan UU KIP
Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengajak buruh bersama organisasinya memanfaatkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) guna memperjuangkan kesejahteraan.
"Demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,"
Diakui Harry, selama dirinya menjadi komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta belum pernah ada sengketa informasi yang melibatkan buruh atau organisasi buruh. Bahkan, belum ada data permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik.
Menurut Harry, perjuangan buruh akan jauh lebih kuat jika didukung oleh akses terhadap informasi publik yang terbuka dan transparan.
KI DKI Luncurkan Program Coaching Clinic Keterbukaan Informasi Publik"UU KIP seharusnya dijadikan alat perjuangan yang sah dan strategis memperjuangkan hak-hak buruh," tuturnya
Untuk itu, Harry mendorong Pemprov DKI memberikan perhatian serius untuk mensosialisasikan UU KIP kepada organisasi buruh dan seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
"Kami menanti agar hak atas informasi digunakan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,"
tambahnya.