You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 KI DKI Dorong Peningkatan Pemahaman Informasi Publik di BBPOM Jakarta
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KI DKI Dorong BBPOM Jakarta Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong Balai Besar Pengawasan Makanan Minuman (BBPOM) meningkatkan pemahaman seputar pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Agar institusi mampu bersikap responsif, adaptif, dan transparan,” 

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali mengatakan, klasifikasi informasi yang berkualitas penting dilakukan di lingkungan BBPOM di Jakarta.

KI DKI Luncurkan Program Coaching Clinic Keterbukaan Informasi Publik

“Tata kelola informasi berbasis media sosial menjadi kebutuhan agar institusi mampu bersikap responsif, adaptif, dan transparan,” ujar Aang, saat menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik yang digelar BBPOM di Jakarta, Senin (5/5) kemarin.

Ia menjelaskan, informasi publik yang disajikan hendaknya relevan, terkini, dan dibutuhkan masyarakat Jakarta.

Menurut Aang, keterbukaan informasi publik merupakan bentuk akuntabilitas badan publik kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya di banyak instansi dinilai belum optimal.

“Setiap badan publik termasuk BBPOM, perlu melakukan klasifikasi informasi secara cermat. Pencampuran antara layanan informasi publik dan pengaduan dalam sistem yang sama,” tuturnya.

Aang juga mengapresiasi layanan publik BBPOM di Jakarta yang dinilai sudah cukup baik, namun tetap memerlukan perbaikan.

“Pertama, layanan informasi dan pengaduan perlu dipisahkan. Kedua, fitur PPID perlu menyediakan formulir permohonan informasi dan pengajuan keberatan secara daring. Ketiga, sistematika Daftar Informasi Publik (DIP)  memuat informasi berkala, serta-merta dan setiap saat secara sistematis,” paparnya.

Ia menyoroti pentingnya uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan.

“Uji konsekuensi memastikan bahwa informasi yang tidak dibuka memang berpotensi menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, setiap badan publik wajib memiliki dokumentasi formal atas proses klasifikasi dan uji konsekuensi,” tegasnya.

Keterbukaan informasi, lanjut Aang, tidak sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan didukung dengan pengembangan teknologi informasi untuk menjaga akuntabilitas dan responsivitas badan publik.

“Pola kerja PPID responsif yang secara teknis, ini bisa dikoordinasikan langsung dengan atasan agar pelayanan informasi semakin optimal,” jelasnya.

Sementara, Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menyampaikam komitmennya untuk meningkatkan layanan informasi publik sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Sofiyani mengakui, implementasi PPID di BBPOM baru berjalan dalam dua tahun dan belum seluruh pegawai memahami tugas serta fungsi secara menyeluruh.

Namun, ttegas Sofiyani, pihaknya secara faktual terus menyajikan informasi publik, sebagai bentuk komitmen melakukan perbaikan ke depan.

"Kami menerima masukan konstruktif dan membangun guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1175 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye918 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati