You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Gandeng TNi/Polri Amankan Ribuan Obat Ilegal Beserta Penjualnya
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satpol PP Gandeng TNI/Polri Amankan Ribuan Obat Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan penertiban terhadap peredaran obat-obatan keras dan ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah.

"Penertiban ini dilakukan secara kontinu,"

Hasil operasi yang digelar sejak awal pekan ini berhasil mengamankan sedikitnya 1.766 butir obat keras, dan menindak penjual baik perorangan maupun toko obat yang tidak dapat menunjukkan izin usaha.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bekerjasama dengan unsur TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), dan Dinas Kesehatan.

BBPOM Jakarta dan BI DKI Berkolaborasi Bangun Masyarakat Sehat dan Mandiri

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, razia akan terus dilakukan secara rutin dan masif, serta bersifat acak (random) agar tidak mudah terdeteksi oleh penjual obat-obatan ilegal.

“Pengawasan akan dilakukan bersama tim terpadu dari TNI, Polri, BBPOM, dan Dinas Kesehatan. Satpol PP sendiri fokus pada penegakan Perda, sementara indikasi pidana akan dilimpahkan ke kepolisian dan BBPOM,” ujar Satriadi, Jumat (9/5).

Ia menyampaikan, dalam beberapa kasus, pihaknya mengamankan individu yang dikategorikan sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan langsung dibawa ke Panti Sosial.

“Penertiban ini dilakukan secara kontinu. Jadi memang sudah dipetakan, karena menyangkut perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan ilegal,” kata Satriadi.

Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Heximer. Selain itu, masyarakat diminta melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang bila menemukan indikasi di lingkungan sekitar.

“Selalu membeli obat di apotek resmi dan pastikan terdaftar di BBPOM,” tandasnya.

Berikut data penertiban terhadap peredaran obat-obatan keras dan ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah beberapa hari terakhir:

Jakarta Timur: tiga toko disidak, 1.666 butir obat yang seharusnya tidak boleh diperjual-belikan secara bebas berhasil diamankan.

Operasi penertiban pada Senin (5/5) di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, menyasar tiga toko obat tanpa izin di tiga lokasi berbeda:

• Jalan Kelapa Dua Wetan: 158 tablet disita

• Jalan Malaka, Kelapa Dua Wetan: 1.295 tablet disita

• Jalan Raya Ciracas: 213 tablet disita.

Ketiga pengelola toko tersebut beridentitas domisili luar Jakarta dan tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan obat. Mereka langsung dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 15 Mei 2025.

Jakarta Barat: Satpol PP Jakarta Barat bersama unsur TNI/Polri menggelar razia di Jalan KS Tubun, Palmerah pada Kamis (8/5). Hasilnya, dua orang penjual obat keras jenis tramadol dan heximer diamankan dengan barang bukti berupa:

• 60 butir tramadol

• 40 butir heximer.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4569 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1431 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1321 personFolmer
  4. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1011 personFakhrizal Fakhri
  5. Suku Baduy Temui Pramono-Rano, Titip Pesan Jaga Alam

    access_time09-05-2025 remove_red_eye834 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik