Pembongkaran Bangunan di Kembangan Ricuh
Kericuhan terjadi saat petugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan membongkar belasan bangunan di Jalan Raya Joglo RT 06/01, Kembangan. Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan lahan milik PT Copylas Indonesia yang diputuskan sebagai pemilik sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengadilan telah memutuskan pemilik sah lahan adalah PT Copylas Indonesia
Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, TNI, dan juga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mulai mendatangi lahan seluas 7.930 meter persegi itu sejak pukul 08.00. Warga pemilik bangunan beserta anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menempati lahan tersebut juga bersiap menghadang petugas untuk melakukan eksekusi.
Adu mulut sempat terjadi antara warga dan juga petugas yang akan melakukan eksekusi lahan tersebut. Dan semakin memanas ketika warga menghalangi serta mengusir petugas dari Pemkot Jakarta Barat akan membacakan keputusan dari Pengadilan Negeri terkait status kepemilikan lahan.
50 Bangunan Liar di Mangga Dua Apdat Segera DibongkarAkhirnya bentrok antara petugas Satpol PP Jakarta Barat dengan kelompok warga pun terjadi. Warga melempari petugas dengan kayu dan batu untuk menghalau proses eksekusi. Seorang petugas Satpol PP pun terluka akibat terkena lemparan batu dari warga.
Namun bentrokan tidak berlangsung lama, aparat Polisi dan juga TNI yang sudah berada di lokasi langsung melerai kedua pihak. Usai mediasi, anggota Polisi pun menyisir lahan dan menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga dipersiapkan warga untuk menghalau proses eksekusi lahan tersebut.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat, Ati Sumiyati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri kepada pemilik Rosidah Binti Nawi Bin Tidi selaku ahli waris Nawi Bin Tidi, pemilik Girik C.576 Persil 22a d.1 seluas 7.930 meter persegi.
Padahal di atas lahan tersebut telah keluar SHGB 5585/Joglo atas nama PT Copylas Indonesia. “Pengadilan telah memutuskan pemilik sah lahan adalah PT Copylas Indonesia. Bahkan pihak Copylas juga sempat menawarkan uang kerohiman sebesar Rp 500 juta kepada Rosidah, namun ditolak dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya Jumat (21/8).
Meskipun sempat mendapat perlawanan dari warga, namun akhirnya bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Copylas Indonesia tersebut tetap dibongkar petugas.