Rano Paparkan Tiga Raperda di Rapat Paripurna
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno membacakan penjelasan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Saya berharap penjelasan yang disampaikan akan memberikan gambaran,"
Ketiga Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2025-2029, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
DPRD DKI Sepakati Tiga Raperda Dua BUMD"Pertama saya akan menjelaskan hal berkaitan dengan Raperda tentang RPJMD DKI Jakarta tahun 2025-2029," katanya, Jumat (23/5).
Rano menyampaikan, Raperda tentang RPJMD DKI Jakarta tahun 2025-2029, ditujukan menjawab berbagai tantangan perkotaan sekaligus menyiapkan landasan Jakarta menuju 20 besar kota global dunia pada 2045. Sebab, pasca penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta akan bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Ia memaparkan, visi ini menjadi arah perencanaan pembangunan Jakarta sampai dengan 2045. Periode 2025-2029 merupakan tahapan pertama dari implementasi visi jangka panjang dan akan berfokus pada perbaikan fundamental.
Menurut Rano, pada masa penting transformasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyelaraskan Raperda RPJMD dengan RPJMN 2025-2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional serta RPJPN dan RPJPD 2025-2045 yang dijadikan konsideran arah kebijakan.
Rano mengutarakan, pihaknya juga telah melakukan penyelarasan antara muatan politis dengan muatan teknokratis untuk menghasilkan kebijakan prioritas melalui rencana kinerja dan anggaran yang terukur.
Ia menegaskan, seluruh proses ini menjadi penting dilaksanakan karena RPJMD akan berfungsi sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lainnya di periode lima tahun ke depan, seperti Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan setiap tahun.
"Dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis dan amanat pembangunan, dapat saya sampaikan bahwa visi Jakarta 2025-2029 adalah Kota Global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh warga," ujarnya.
Untuk mewujudkan itu, Rano menjelaskan lima misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan masyarakat megapolitan yang berdaya dan sejahtera, berfokus pada pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, dan budaya untuk menciptakan warga yang kuat, kompetitif, berdaya, dan berbudaya;
2. Mewujudkan Pusat Ekonomi Inovatif Dengan Pembangunan dan Akses Sumber Daya yang Merata, bertujuan pada pengembangan ekonomi kota berbasis inovasi berkelanjutan, peningkatan kesempatan kerja dan jaminan kesejahteraan sosial;
3. Mewujudkan manajemen kota modern yang akuntabel dan responsif untuk layanan publik yang optimal, melalui reformasi birokrasi, transformasi digital, dan peningkatan kualitas layanan publik. Jakarta berupaya menjadi kota yang andal, efisien dan transparan;
4. Mewujudkan ruang kota layak huni, berketahanan, dan berkelanjutan, berfokus pada pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan kota layak huni melalui peningkatan akses air bersih, sanitasi, hunian terjangkau, serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim;
5. Mewujudkan Konektivitas dan Sinergi Kegiatan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, melalui optimalisasi pergerakan manusia dengan meningkatkan kemudahan akses ke berbagai lokasi, meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan transportasi publik, serta mengembangkan berbagai kawasan strategis sebagai simpul aktivitas perkotaan.
Kemudian Rano mengungkapkan, dalam mewujudkan visi dan misi telah dirumuskan tujuan dan sasaran pembangunan yang di antaranya diukur dengan Indeks Modal Manusia yang menunjukkan kapasitas SDM untuk bersaing di level global; Indeks Ekonomi Hijau yang menggambarkan lansekap ekonomi inovatif dengan prinsip berkelanjutan; Tingkat Kemiskinan yang menjamin distribusi manfaat pembangunan yang berkeadilan dan People Near Transit serta penurunan emisi GRK yang menggambarkan perbaikan liveability atau kota layak huni.
Sedangkan terkait proyeksi kapasitas fiskal, Rano menjelaskan APBD DKI Jakarta sampai 2030, diproyeksi akan meningkat secara moderat sesuai dengan asumsi makro ekonomi. Hal ini akan memberikan sinyal positif bagi perbaikan iklim investasi dan pembangunan di Jakarta.
"Penjelasan singkat ini merupakan poin-poin utama dari RPJMD tahun 2025-2029 yang lahir dari kolaborasi pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan pembangunan Jakarta," ucapnya.
Sementara mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rano menjelaskan, komitmen Pemprov DKI Jakarta melindungi kesehatan warga dari bahaya polusi udara dan paparan asap rokok dituangkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam aturan itu Pasal 13 ayat (1) menetapkan Kawasan Dilarang Merokok pada 7 (tujuh) tatanan, yaitu tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja dan tempat umum.
Upaya perlindungan kesehatan warga terhadap paparan asap rokok itu kemudian disempurnakan dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2005 dan perubahannya pada Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Namun demikian, Rano menjelaskan hingga saat ini DKI Jakarta belum memiliki Perda yang spesifik mengatur Kawasan Tanpa Rokok. Selain DKI Jakarta, disebutkannya hingga saat ini, masih terdapat daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya beberapa kota di Provinsi Aceh dan Papua.
"Dalam rangka mendukung transformasi Jakarta menuju Kota Global berkelanjutan, eksekutif berharap pengaturan Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan melalui Ranperda ini dapat disetujui oleh Rapat Dewan yang terhormat," tambahnya.
Mengenai Raperda tentang Layanan Pendidikan, Rano mengakui eksekutif menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul, berdaya saing sekaligus penggerak pembangunan dalam rangka membangun fondasi yang kokoh demi mewujudkan visi Jakarta sebagai Kota Global. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan mutu layanan serta akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta secara tuntas dan berkualitas.
Sebab itu, Rano mengatakan eksekutif memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan untuk mengakselerasi tujuan pendidikan dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut:
1. Perda Nomor 8 Tahun 2006 belum pernah mengalami perubahan selama 18 tahun dan telah terjadi berbagai perubahan terkait regulasi pendidikan;
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat menjamin layanan untuk semua (universal coverage) pada setiap anak usia sekolah;
3. Raperda ini akan mengatur strategi pencapaian tujuan kebijakan universal coverage terkait akses dan mutu pendidikan yang selaras dengan arah pembangunan Jakarta sebagai Kota Global yang berdaya saing;
4. Raperda ini akan memuat arah dan peran para pemangku kepentingan terkait pendidikan, dengan tidak mengatur ulang norma yang secara eksplisit telah diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi;
5. Pemenuhan pembiayaan pendidikan anak usia wajib belajar 13 tahun, mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dengan menerapkan pola pendanaan pendidikan yang berkeadilan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ia mengharapkan, perubahan kebijakan ini dapat menjamin peningkatan mutu, pemerataan akses layanan pendidikan, pemanfaatan teknologi dan perluasan peluang kerja sama dengan berbagai institusi ataupun lembaga di bidang pendidikan tingkat nasional dan internasional.
"Saya berharap penjelasan yang disampaikan akan memberikan gambaran sekaligus juga memudahkan DPRD dalam pembahasan lebih lanjut," tandasnya.