You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pokjada IKIP Jakarta Paparkan Hasil Pemantauan dan Analisa KIP
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Ini Hasil Pantauan dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta

Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) DKI Jakarta, Senin (26/5), menyampaikan hasil pemantauan dan analisis terhadap kondisi keterbukaan informasi di Jakarta.

“Secara umum, Jakarta mengalami kemajuan di aspek regulasi dan kesiapan institusi."

Hasil kondisi keterbukaan informasi ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama tujuh anggota Dewan Pakar (Expert Council) di Aula Komisi Informasi Pusat.

Ketua Tim Pokjada IKIP DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin memaparkan, hasil penilaian implementasi KIP selama 2024, berbasis tiga dimensi utama yakni Fisik dan Politik, Hukum, serta Ekonomi.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jakarta di Atas Rata-Rata Nasional

“Secara umum, Jakarta mengalami kemajuan di aspek regulasi dan kesiapan institusi. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada praktik di lapangan, yakni bagaimana badan publik memahami keterbukaan sebagai kewajiban, bukan sekadar formalitas,” ujar Luqman Hakim.

Ia menjelaskan,  dimensi Fisik dan Politik mencakup kebebasan masyarakat untuk mencari informasi tanpa tekanan, akses terbuka terhadap data publik, serta kualitas diseminasi informasi oleh badan publik.

“Literasi informasi publik di masyarakat urban seperti Jakarta justru belum merata. Ruang partisipasi publik ada, tapi belum dimanfaatkan secara optimal karena masih minimnya kepercayaan terhadap keterbukaan informasi di badan publik,” ungkapnya.

Penilaian, lanjut Luqman, dimensi ekonomi aspek biaya akses informasi yang terjangkau, manfaat informasi bagi kehidupan masyarakat, tata kelola informasi di badan publik serta keberpihakan media terhadap nilai keterbukaan.

"Tim Pokja mencatat akses informasi di Jakarta sudah cukup terbuka secara digital, namun belum semua informasi strategis disajikan secara proaktif. Transparansi anggaran, data program pembangunan, dan layanan publik masih harus ditingkatkan dari sisi kualitas dan kebermanfaatan," tuturnya.

Ia menilai, Provinsi DKI Jakarta memiliki fondasi normatif yang baik pada dimensi hukum. Tidak ditemukan kasus kriminalisasi terhadap pemohon informasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi sudah berjalan melalui Komisi Informasi Provinsi.

“Jakarta tidak kekurangan aturan, tapi tantangan yakni bagaimana semua level birokrasi menerjemahkan ke dalam budaya kerja yang transparan, responsif, dan akuntabel,” tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2074 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2073 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1118 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye962 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye913 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik