You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebakaran Rumah di Kelapa Dua Wetan Diduga Dipicu Korsleting
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kebakaran Rumah di Kelapa Dua Wetan Diduga Dipicu Korsleting

Personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur berhasil memadamkan si jago merah yang menghanguskan satu unit rumah di Perumahan Kaja Residen, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas. Kebakaran tersebut diduga dipicu korsleting listrik.

"Mengerahkan satu unit mobil pemadam"

Kepala Suku Dinas (Gulkarmat) Jakarta Timur, Muchtar Zakaria mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi malam tadi sekitar pukul 23.03 WIB.

"Usai menerima laporan terjadinya kebakaran, kami mengerahkan satu unit mobil pemadam dengan tiga personel," ujarnya," Selasa (27/5).

Warga Berhasil Atasi Kebakaran di Jatinegara

Menurutnya, proses pemadaman dimulai pada pukul 23.10 WIB dan dinyatakan selesai 20 menit kemudian.

"Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran ini," terangnya.

Sementara itu, pemilik rumah, Fikri menuturkan, saat kejadian ia sedang tidur dan tiba-tiba dikejutkan dengan percikan api dari AC yang jatuh ke kasur.

"Dalam sekejap api membesar dan membakar kamar," ungkapnya.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada petugas Gulkarmat Jakarta Timur yang cepat datang ke lokasi dan melakukan penanganan.

"Kobaran api cepat ditangani, sehingga tidak meluas ke bangunan lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1157 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1142 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye904 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye883 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye830 personBudhi Firmansyah Surapati