You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Uus Minta Pembakar Sampah Ditindak Sesuai Aturan
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Walkot Jakbar Tegas Minta Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto secara tegas menyampaikan larangan untuk melakukan pembakaran sampah sembarangan. Selain dapat menyebabkan kebakaran, pembakaran sampah juga memicu polusi udara.

"Kita segera periksa dan tindak lanjut"

Uus mengatakan, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat sudah diinstruksikan untuk melakukan penindakan tegas kepada pelaku pembakar sampah. Termasuk, yang terjadi di tempat penampungan sementara (TPS) di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng. 

"Kita segera periksa dan tindak lanjut. Alamatnya sudah kita dapat dan jajaran Suku Dinas LH kemarin sudah bergerak langsung menemui oknum pembakar sampah," ujarnya, Rabu (28/5). 

Uus Serap Masukan dan Aspirasi Warga Saat Naik Transportasi Umum

Uus meminta agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Untuk itu, semua unsur perlu melakukan pengawasan bersama terhadap lingkungan, terutama terkait sampah. 

"Perlu kerja sama antar lini agar kejadian serupa tidak terulang, warga atau pengurus lingkungan bisa mencegah dengan melakukan peneguran kepada pelaku yang akan membakar sampah," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Achmad Haridi mengaku, sudah langsung bergerak cepat melakukan penelusuran kejadian dan berhasil menemukan pelaku pembakar sampah sembarangan.

"Kita sudah berikan teguran tertulis. Apabila masih diulangi maka akan diberikan sanksi sesuai aturan mengacu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ucapnya.

Ia menambahkan, mengacu pada beleid tersebut, pelaku pembakaran sampah sembarangan bisa langsung dihukum dengan pengenaan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

"Kita juga sudah memberikan edukasi kejadian pembakaran sampah sembarangan ini tidak terulang," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1358 personTiyo Surya Sakti
  2. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1340 personAnita Karyati
  3. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1330 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1187 personFolmer
  5. Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

    access_time25-09-2026 remove_red_eye1055 personNurito