You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
JP 21 Karang Anyar Segera Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

JP 21 Karang Anyar Segera Dibongkar

Lantaran dianggap sudah tidak layak, lokasi pedagang kaki lima (PKL) sementara (loksem) di JP 21, Jl Buntu Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat izinnya dicabut.

JP 21 Karanganyar kini sudah dihapus karena izinnya tidak bisa diperpanjang. Namun PKL masih berjualan di lokasi


Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, JP 21 dihapus karena pihak kelurahan dan kecamatan sudah tidak mengizinkan lagi adanya perpanjangan izin JP tersebut. Alasannya, keberadaannya sudah sangat mengganggu ketertiban umum dan banyak dikeluhkan warga setempat.

“JP 21 Karanganyar kini sudah dihapus karena izinnya tidak bisa diperpanjang. Namun PKL masih berjualan di lokasi. Nantinya mereka akan ditertibkan pihak kecamatan setempat,” ujar Richard, Jumat (21/8).

Rp 142 Juta Lebih Hasil Retribusi Loksem di Jakbar

Camat Sawah Besar, Maratua Sitorus membenarkan, izin JP 21 tidak bisa diperpanjang lagi. Penertiban PKL akan dilakukan dan tidak ada relokasi bagi PKL yang selama ini berjualan di JP 21 yang berada RW 02 dan 05, Karang Anyar.

“JP 21 sebenarnya sudah dihapus sejak sebulan lalu. Karena keberadaannya sudah tidak layak, bikin kumuh dan banyak masyarakat yang protes,” ujar Sitorus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye930 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati