You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
JP 21 Karang Anyar Segera Dibongkar
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

JP 21 Karang Anyar Segera Dibongkar

Lantaran dianggap sudah tidak layak, lokasi pedagang kaki lima (PKL) sementara (loksem) di JP 21, Jl Buntu Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat izinnya dicabut.

JP 21 Karanganyar kini sudah dihapus karena izinnya tidak bisa diperpanjang. Namun PKL masih berjualan di lokasi

Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, JP 21 dihapus karena pihak kelurahan dan kecamatan sudah tidak mengizinkan lagi adanya perpanjangan izin JP tersebut. Alasannya, keberadaannya sudah sangat mengganggu ketertiban umum dan banyak dikeluhkan warga setempat.

“JP 21 Karanganyar kini sudah dihapus karena izinnya tidak bisa diperpanjang. Namun PKL masih berjualan di lokasi. Nantinya mereka akan ditertibkan pihak kecamatan setempat,” ujar Richard, Jumat (21/8).

Rp 142 Juta Lebih Hasil Retribusi Loksem di Jakbar

Camat Sawah Besar, Maratua Sitorus membenarkan, izin JP 21 tidak bisa diperpanjang lagi. Penertiban PKL akan dilakukan dan tidak ada relokasi bagi PKL yang selama ini berjualan di JP 21 yang berada RW 02 dan 05, Karang Anyar.

“JP 21 sebenarnya sudah dihapus sejak sebulan lalu. Karena keberadaannya sudah tidak layak, bikin kumuh dan banyak masyarakat yang protes,” ujar Sitorus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1123 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1094 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1057 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye987 personAldi Geri Lumban Tobing