Pemkot Jakpus Bakal Evaluasi Keberadaan 60 Loksem
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan mengevaluasi izin keberadaan 60 lokasi sementara (Loksem) yang tersebar di delapan wilayah kecamatan, apakah bakal diperpanjang atau dihapuskan.
"Telah selesai melakukan monitoring keberadaan 60 Loksem di delapan kecamatan,
"
Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Pusat, Tienda Damayanti menyampaikan, nantinya wali kota akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang izin 60 Loksem tersebut, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan tim terpadu.
Keberadaan Loksem di Jakpus Bakal Dievaluasi"Tim terpadu dari beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD yang diikoordinir Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
telah selesai melakukan monitoring keberadaan 60 Loksem di delapan kecamatan, " ujar Tienda, Rabu (11/6).Ia mengungkapkan, tim terpadu yang terdiri dari Sudin PPKUKM, Binamarga, Sumber Daya air, Perhubungan, Satpol PP serta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, telah menyampaikan hasil monitoringnya untuk jadi bahan pertimbangan wali kota mengambil keputusan.
"Wali kota akan menerbitkan surat keputusan untuk memberikan perpanjangan atau menghapus Loksem yang selama ini telah beroperasi di Jakarta Pusat," ungkapnya.
Menurutnya, rekomendasi dari tim terpadu mencakup beberapa aspek, seperti kemacetan lalu lintas, kebersihan dan sebagainya.
Sementara, Erwan, pedagang binaan di Loksem JP 71 Baladewa, Johar Baru, berharap disediakan lokasi baru, jika nanti izin Loksem tempat usahanya dihapus.
"Jika izinnya dihapus, kami mohon disediakan lokasi baru serta diberi waktu agar bisa memindahkan barang dagangan," ungkapnya.