KDRT Pemicu Perceraian Tertinggi
Angka perceraian di Jakarta Barat, masih cukup tinggi. Selama empat bulan terakhir, ada 600 kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) setempat. Angka tersebut, kemungkinan akan terus bertambah sampai penghujung tahun nanti. Ironisnya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan faktor tertinggi pasangan suami istri (pasutri) untuk menggugat cerai.
Dari semua perkara yang masuk, sebanyak 70 persen pasutri menggugat cerat karena adanya KDRT
"Dari semua perkara yang masuk, sebanyak 70 persen pasutri menggugat cerai
karena adanya KDRT," kata Rizal, Kepala Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Selasa (15/4).Rizal menjelaskan, dari 420 perkara cerai akibat KDRT tersebut, sebanyak 5-10 persen dialami laki-laki dan 90 persen dialami perempuan. "Saat ini baru 30 persen yang sudah diputus, sementara sisanya masih proses," ujarnya.
Warga Harus Bayar Rp 316 Ribu untuk Islah NikahIa menambahkan, berbelit-belitnya proses perceraian terjadi rata-rata terkait hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.
Berdasarkan pengakuan para pemohon, kata Rizal, selain KDRT, penyebab utama perceraian lainnya adalah faktor ekonomi. Selain itu, mayoritas yang mengajukan gugatan yaitu pihak isteri.
Selain itu, usia perkawinan muda antara dua hingga tiga tahun sangat rawan terjadi masalah yang berujung pada perceraian. Tak hanya itu, kebanyakan pasangan yang mengajukan cerai ini, usianya antara 20 sampai 30 tahun. Ia menilai, usia seperti itu memang masih labil. Jadi, ketika ada masalah di rumah tangganya, mereka dengan mudah akan meminta untuk bercerai. "Karena itu, perlu bimbingan khusus bagi pasutri yang usianya di bawah 30 tahun," jelasnya.