Pemprov DKI Perketat Pengawasan Taman Beroperasi 24 Jam
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memperketat pengawasan taman, khususnya yang beroperasi 24 jam.
"Ini bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban,"
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Distamhut DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat sistem pengawasan, demi menjaga fungsi taman sebagai ruang publik yang aman dan nyaman untuk masyarakat.
“Saat ini kami berupaya meningkatkan pengawasan di taman-taman yang beroperasi selama 24 jam, khususnya di Taman Langsat dan Taman Ayodia. Ini bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan di taman-taman tersebut,” ujar Ivan, Selasa (17/6).
40 Personel Satpol PP Pastikan Trantibum di Taman LangsatIvan menyampaikan, pengawasan dilakukan melalui lima langkah utama. Pertama, pemasangan 35 titik CCTV yang dipantau langsung dari posko keamanan taman. Kemudian, penambahan jadwal patroli oleh petugas pengamanan internal yang berkeliling area taman secara berkala. Pihaknya juga telah menambah jumlah personel keamanan, khususnya untuk sif malam.
“Dari semula empat orang, sekarang menjadi delapan orang di malam hari,” katanya.
Langkah berikutnya, Distamhut DKI Jakarta juga menambah titik-titik lampu penerangan di area taman. Ivan menjelaskan, penerangan yang memadai diharapkan dapat meminimalkan titik-titik rawan dan menciptakan rasa aman bagi pengunjung, terutama pada malam hari.
Terakhir, pengawasan taman dilakukan secara kolaboratif dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur kewilayahan dalam bentuk sinergi tiga pilar. Kolaborasi ini mencakup monitoring secara berkala dan penindakan apabila ditemukan aktivitas mencurigakan di sekitar taman.
“Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada petugas setempat,” tandasnya.