You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Gelar FGD Bahas Kewenangan Khusus Urusan Perindustrian
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Bahas Kewenangan Khusus Urusan Perindustrian

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kewenangan Khusus Urusan Perindustrian, Selasa (17/6).

"melalui FGD ini, akan lahir gagasan konstruktif,"

Kegiatan ini bertujuan mengkaji pelaksanaan kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam bidang perindustrian dari berbagai sudut pandang.

Fokus diskusi mengenai kewenangan khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam urusan perindustrian menjadi perhatian utama dalam FGD tersebut.

20 Perusahaan Eksibitor Ramaikan Bussiness Matching P3DN ke-23

Tiga narasumber dari lintas institusi dalam sesi pemaparan. Perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI memaparkan perspektif kebijakan investasi, diikuti oleh narasumber dari Kementerian Perindustrian RI yang mengulas aspek regulasi dan teknis pelaksanaan kewenangan tersebut.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan perubahan status Jakarta membawa dampak besar terhadap struktur kewenangan, termasuk di sektor industri.

Ia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta membawa transformasi besar bagi posisi Jakarta dari Ibu Kota Negara menjadi daerah dengan kekhususan tertentu.

“Transisi ini tentunya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa konsekuensi besar terhadap distribusi kewenangan,” ujarnya.

Ratu menjelaskan, dalam Pasal 26 UU tersebut, kewenangan khusus DKJ di bidang perindustrian mencakup pemberian izin usaha untuk sektor industri strategis dan penanaman modal asing (PMA), serta pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kawasan industri di wilayah Jakarta.

Oleh karena itu, forum diskusi hari ini menjadi media sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, antara aspek hukum dan kebijakan, antara perspektif teknis dan akademis.

“Harapan kami, melalui FGD ini, akan lahir gagasan konstruktif dan rekomendasi praktis yang dapat menjadi pijakan dalam menyusun kerangka regulasi maupun kebijakan sektoral ke depan,” katanya.

Sebagai informasi, diskusi hari ini menyentuh tiga aspek penting, yakni:

1. Kajian normatif dan analisis kritis mengenai posisi kewenangan khusus DKJ dalam kerangka hukum pemerintahan daerah dan desentralisasi asimetris, serta dampaknya terhadap pembangunan industri;

2. Batas dan potensi irisan kewenangan antara pusat dan DKJ di bidang perindustrian, serta arahan regulatif yang diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan kewenangan;

3. Strategi penciptaan iklim usaha industri yang kompetitif dan adaptif, serta pemanfaatan kewenangan khusus untuk menarik investasi industri bernilai tambah di Jakarta.

“Jakarta memiliki peluang besar untuk mengembangkan ekosistem industri berbasis inovasi dan keberlanjutan. Namun, semua itu membutuhkan kejelasan peran, regulasi yang harmonis, dan sinergi lintas sektor,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1736 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1102 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1092 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye912 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti