Kado HUT Jakarta, Pemprov Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warganya. Mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta,"
"Mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Rabu (18/6).
Pramono menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan dua momentum penting.
Pramono Fokus Kelola Pendidikan dan Transparansi Pemerintahan"Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan," katanya.
Penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar malam apresiasi wajib pajak tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (17/6) malam. Pramono pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada para pembayar pajak.
Penghargaan diberikan kepada para pembayar pajak yang taat dari berbagai kelompok dan juga pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Saya ingin mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas pembayaran pajak yang bapak-ibu lakukan yang luar biasa," kata Pramono.
Ia menyampaikan, penerimaan pajak Jakarta saat ini telah mencapai 46,7 persen dari target yang ditetapkan. Pemprov DKI pun berkomitmen terhadap transparansi pengelolaan pajak di Jakarta.
Pramono juga menjelaskan, sebagian besar dana pajak ini digunakan untuk mengatasi persoalan utama Jakarta, yaitu disparitas atau kesenjangan sosial masyarakat.