You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Jakarta Semakin Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN

Untuk meningkatkan kualitas mutu layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi warga Jakarta. Termasuk, melalui berbagai inovasi, fasilitas, dan program.

"98 persen warga Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN"

Kepala Cabang BPJS Jakarta Timur, Arief Setiadi mengatakan, dalam hal pelayanan administrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, warga cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN saat berobat.

"Saat ini sudah banyak kanal yang dimanfaatkan masyarakat ketika akan berobat," ujarnya, Selasa (24/6).

HUT Jakarta, Pemprov DKI Adakan Operasi Bibir Sumbing

Menurutnya, sejumlah kanal tersebut yakni, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa), aplikasi Mobile JKN, Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165 di website BPJS Kesehatan, serta yang terbaru adalah New Rehab 2.0.

"Kanal ini dapat dimanfaatkan untuk mengakses layanan administrasi. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Care Center 165," terangnya.

Ia berharap, dengan kemudahan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN, baik untuk mengecek status kepesertaan maupun untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IV, Elsa Novelia menjelaskan, DKI Jakarta sampai saat ini sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

"Sebanyak 98 persen warga Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN," ucapnya.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan, kata Elsa, peserta JKN hanya perlu menunjukkan NIK agar dapat dilayani di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, bisa juga dengan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.

"Adanya kemudahan ini membuat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi antre atau menunggu lama di Faskes untuk mendapatkan layanan," ungkapnya.

Elsa menuturkan, alur layanan bagi peserta JKN dimulai saat peserta yang sakit harus berobat ke Faskes Primer atau FKTP terlebih dahulu. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien dirujuk ke FKRTL atau ke rumah sakit, dipastikan rujukan tersebut sesuai dengan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

"Apabila kondisi peserta JKN gawat darurat, maka dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Apabila DPJP menetapkan kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan menggunakan JKN," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1195 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye669 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Penampilan UK Royal Marine Band Meriahkan HUT Jakarta

    access_time27-06-2025 remove_red_eye623 personDessy Suciati
  4. Libur Panjang, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Melonjak

    access_time27-06-2025 remove_red_eye620 personNurito
  5. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye616 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik