You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Gelar FGD Pengadaan Barang Atau Jasa
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Adakan FGD Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota setempat. 

"Proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan"

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Barat, Amien Haji mengatakan, FGD ini sangat penting diikuti dan dipahami karena akan menjadi acuan dalam proses pengadaan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BPPBJ DKI Gelar Bimtek Legal Drafting di Balai Kota

"Penting bagi seluruh pemangku kepentingan di sini untuk memahami secara menyeluruh isi dari Perpres agar proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan," ujarnya, Selasa (1/7). 

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Barat, Aulia menjelaskan, Pelaksanaan FGD menghadirkan narasumber berkompeten, Konsultan Ahli Pengadaan Barang/Jasa, Mudji Santosa; serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Vidi Januardani.

"Kegiatan ini diikuti sebanyak 130 peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Pemkot Jakarta Barat," terangnya.

Menurutnya, dalam FGD ini pembahasan difokuskan pada beberapa perubahan utama dalam Perpres 46 Tahun 2025 seperti perluasan cakupan, hingga pemerintah desa mewajibkan pengalokasian 40 persen anggaran untuk produk UMKM atau koperasi.

Kemudian, imbuh Aulia, adanya peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat mekanisme e-Purchasing, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa. 

"Terkait peningkatan akuntabilitas, mini kompetisi dalam Perpres 46 Tahun 2025 merujuk pada mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih fleksibel dan efisien, khususnya dalam konteks digitalisasi pengadaan," bebernya. 

Ia menambahkan, dengan adanya mini kompetisi ini memungkinkan penyedia barang/jasa, termasuk UMKM untuk menawar pada item-item tertentu dalam satu paket pengadaan (itemized) atau seluruh item (non-itemized). 

"Kita ingin meningkatkan partisipasi pelaku usaha, terutama UMKM, serta mempercepat proses pengadaan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi pengguna anggaran. Salain itu, mendorong penerapan mini kompetisi sebagai bagian dari upaya transformasi pengadaan pemerintah ke arah yang lebih modern dan efektif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3453 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye964 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye926 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye851 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye727 personBudhi Firmansyah Surapati