Pemkab Kepulauan Seribu Buka Sembilan Gerai PTSP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, membuka sebanyak sembilan gerai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) khusus one day service yang tersebar di beberapa pulau pemukiman.
Khusus untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) memang ada ODS-nya, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, M Subhan mengatakan, layanan one day service (ODS) atau layanan satu hari jadi ini akan melayani pengurusan perizinan maupun non perizinan seperti pengurusan sertifikat tanah, pengurusan pas kapal kecil maupun besar dan pengurusan lainnya.
"Pelayanan one day service meliputi pengurusan surat izin penelitian, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), kartu pencari kerja (kartu kuning) dan surat keterangan PM1, bisa selesai dalam waktu satu hari saja," ujarnya, Senin (24/8).
PTSP Pulau Kelapa Serahkan 34 Izin Pas Kapal KecilSembilan gerai yang dibuka telah melayani warga di tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan.
“Khusus untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) memang ada ODS-nya, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Subhan.
Pihaknya, kata Subhan, berharap melalui sosialisasi yang cukup masyarakat paham tentang perizinan dan tidak salah alamat terkait kewenangan yang ada di PTSP maupun yang ada di kementerian yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).