You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 62 Izin Pas Kecil Kapal
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 62 Izin Pas Kecil Kapal

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menerbitkan 62 izin pas kecil kapal bagi nelayan di Kepulauan Seribu. Jumlah itu diterbitkan selama periode Maret hingga Kamis (2/4).

Pelayanan PTSP kepada masyarakat tetap diupayakan agar maksimal

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Erwin menuturkan, sejak dibukan Januari lalu, pihaknya tak henti-henti melayani warga. Sosialisasi terkait keberadaan PTSP pun terus dilakukan kepada warga. "Pelayanan PTSP kepada masyarakat tetap diupayakan agar maksimal," ujar Erwin, Kamis (2/4).

Erwin menambahkan, hingga kini, sudah 62 izin pas kecil kapal yang diberikan PTSP Kepulauan Seribu kepada masyarakat. "Hari ini untuk yang kedua kalinya kita menyerahkan sebanyak 28 izin pas kecil kapal kepada nelayan Pulau Kelapa," tuturnya.

Perusahaan Minyak Diminta Cegah Pencemaran Pulau Seribu

Dengan diserahkannya 28 ijin pas kecil kapal pada hari ini Kamis (2/4), ditambah sebelumnya telah diserahkan sebanyak 34 ijin pas kecil kapal, total PTSP Kepulauan Seribu telah menerbitkan sebanyak 62 izin pas kecil kapal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi warga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye8911 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2757 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1708 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1532 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1393 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik